Reporter: Andri Indradie | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menetapkan bunga penjaminan simpanan yang wajar simpanan rupiah di bank umum periode 15 Juli sampai dengan 14 September 2010 sebesar 7%. Bunga wajar simpanan valuta asing sebesar 2,75% dan simpanan di Bank Perkreditan Rakyat sebesar 10,25%.
Sekretaris LPS Ahmad Fajarprana mengatakan, kebijakan LPS ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner LPS Rabu (9/6) di Jakarta.
Fajar menambahkan, salah satu alasannya adalah karena tingkat inflasi masih konsisten pada tingkat yang relatif rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Terkait
Keuangan