kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

BI tak keberatan LPS ubah besaran dana penjaminan


Jumat, 11 Februari 2011 / 11:40 WIB
BI tak keberatan LPS ubah besaran dana penjaminan
ILUSTRASI. Klinik Asiki Korindo


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sepakat jika Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengubah besaran dana jaminan setiap rekening yang saat ini Rp 2 miliar. Bank sentral tak mempermasalahkan berapa besar dana nasabah yang akan dijamin LPS.

"Apapun kami dukung, asal nasabah tak dirugikan," ujar Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI.

Muliaman Darmansyah Hadad, Deputi Gubernur BI juga menerangkan memang tidak mudah menurunkan batas maksimal penjaminan karena sudah menjadi undang-undang, "Karena perubahan menjadi Rp 2 miliar pada tahun 2008 lalu, diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) dan PERPU tersebut sudah disetujui menjadi undang-undang," kata Muliaman, kepada KONTAN, Jumat (11/2).

Seperti diketahui, saat ini LPS sedang menggodok aturan tersebut, di mana kajian terus dilakukan sejalan dengan situasi dan dinamika ekonomi global, regional dan domestik.

Sejak krisis 2008 lalu, LPS menaikkan jumlah penjaminan dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×