kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

BI tak keberatan LPS ubah besaran dana penjaminan


Jumat, 11 Februari 2011 / 11:40 WIB
BI tak keberatan LPS ubah besaran dana penjaminan
ILUSTRASI. Klinik Asiki Korindo


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sepakat jika Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengubah besaran dana jaminan setiap rekening yang saat ini Rp 2 miliar. Bank sentral tak mempermasalahkan berapa besar dana nasabah yang akan dijamin LPS.

"Apapun kami dukung, asal nasabah tak dirugikan," ujar Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI.

Muliaman Darmansyah Hadad, Deputi Gubernur BI juga menerangkan memang tidak mudah menurunkan batas maksimal penjaminan karena sudah menjadi undang-undang, "Karena perubahan menjadi Rp 2 miliar pada tahun 2008 lalu, diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) dan PERPU tersebut sudah disetujui menjadi undang-undang," kata Muliaman, kepada KONTAN, Jumat (11/2).

Seperti diketahui, saat ini LPS sedang menggodok aturan tersebut, di mana kajian terus dilakukan sejalan dengan situasi dan dinamika ekonomi global, regional dan domestik.

Sejak krisis 2008 lalu, LPS menaikkan jumlah penjaminan dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×