Reporter: Roy Franedya |
JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) kembali mencabut izin 2 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena tidak layak untuk diselamatkan. Kedua BPR tersebut adalah BPR LPK Sukamandi dan BPR LPK Pabuaran yang berlokasi di Subang Jawa Barat. Kedua BPR ini dinyatakan ditutup sejak 7 Februari 2011.
Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan Setelah dikeluarkannya pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7/2009 dan peraturan pelaksanaannya.
"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah di kedua BPR itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujarnya dalam Siaran Pers, (8/2).
LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS dalam rangka likuidasi terhadap dua BPR itu.
LPS sebagai pemegang saham dua BPR itu akan mengambil berbagai tindakan yaitu membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi, dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Komisaris.
Informasi saja, sejak 2005 hingga 2010 LPS telah melikuidasi 31 Bank yang terdiri dari 30 BPR dan Satu bank umum. Total dana yang dikeluarkan untuk membayar nasabah mencapai Rp 585 miliar dari total simpanan Rp 1,01 triliun.
"Penutupan bank terbanyak dilakukan pada 2010 yang mencapai 10 bank, di mana seluruhnya adalah bank perkreditan rakyat (BPR)," ujar Firdaus beberapa waktu lalu. Menurut dia, sebanyak Rp434 miliar tidak dibayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, sebesar Rp 220 miliar di ambang batas penjaminan LPS, sedangkan Rp214 miliar tidak layak bayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News