Reporter: Roy Franedya | Editor: Edy Can
JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) melikuidasi dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR). LPS menilai, kedua BPR, yakni BPR LPK Sukamandi dan BPR LPK Pabuaran, tidak layak untuk diselamatkan. Kedua BPR yang berlokasi di Subang Jawa Barat ini ditutup sejak 7 Februari 2011.
Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, setelah mengeluarkan keputusan, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24/2004.
"LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar,” ujarnya dalam siaran pers, (8/2). LPS akan menyelesaikan proses ini paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Sekretaris LPS Iman N.H.B. Pinuji menjelaskan, total dana pihak ketiga BPR Pabuaran dan BPR Sukamandi masing-masing senilai Rp 4,7 miliar dan Rp 2,7 miliar. “Kalau asetnya masing-masing Rp 2,6 miliar dan Rp 1,2 miliar. Sudah minus,” katanya.
Informasi saja, sejak 2005 hingga 2010, LPS telah melikuidasi 31 bank, yang terdiri dari 30 BPR dan satu bank umum. Total dana yang dikeluarkan untuk membayar nasabah mencapai Rp 585 miliar dari total simpanan Rp 1,01 triliun. "Penutupan bank terbanyak dilakukan pada 2010 yang mencapai 10 bank, di mana seluruhnya adalah bank perkreditan rakyat (BPR)," ujar Firdaus beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News