kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.499   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.699   70,40   0,92%
  • KOMPAS100 1.077   10,50   0,99%
  • LQ45 782   12,20   1,58%
  • ISSI 264   0,53   0,20%
  • IDX30 406   6,07   1,52%
  • IDXHIDIV20 472   4,64   0,99%
  • IDX80 119   1,25   1,07%
  • IDXV30 129   -1,04   -0,80%
  • IDXQ30 132   1,79   1,38%

BI tanggapi positif pemberlakuan L/C ekspor


Kamis, 08 Januari 2015 / 20:26 WIB
BI tanggapi positif pemberlakuan L/C ekspor
ILUSTRASI. 6 Cara Meningkatkan Daya Ingat Anak Sejak Dini.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintahan Joko Widodo akan memberlakukan kembali ketentuan wajib menyertakan dokumen letter of credit (L/C) dalam kegiatan ekspor L/C bank lokal bagi para eksportir di Indonesia. Jika tak ada aral melintang, bulan ini Kementerian Perdagangan akan merilis payung hukum wajib L/C berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). 

Meski begitu, pemberlakuan atau implementasi ketentuan ini akan dilaksanakan pada April mendatang. Ini artinya, ada waktu transisi setidaknya selama dua bulan bagi pelaku eksportir untuk kembali menyertakan dokumen L/C dalam kegiatan ekspornya. 

Kepala Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, Hendy Sulistyowati mengungkapkan, pemberlakuan kembali ketentuan wajib penyertaan dokumen L/C ekspor ini sejalan dengan peraturan bank sentral mengenai devisa hasil ekspor (DHE). Menurutnya, pemberlakuan penyertaan dokumen L/C ekspor ini akan memperkuat ketentuan DHE yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. 

"Ketentuan penggunaan L/C ekspor ini sebenarnya sejalan dengan PBI mengenai DHE, dimana dalam salah satu ayatnya menyatakan bahwa perusahaan yang melakukan ekspor, harus membawa atau menerima devisa hasil ekspornya harus diterima melalui bank devisa dalam negeri," ucap Hendy di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (8/1).

Hendy mengungkapkan, kesiapan bank devisa dalam negeri untuk L/C ekspor sudah sangat siap. Bank devisa dalam negeri akan sangat senang jika ada eksportir yang membuat dokumen L/C. Menurutnya, ketentuan penggunaan dokumen L/C bagi eksportir ini akan berdampak positif bagi bank, karena dapat menambah income alias pemasukan bagi perbankan.

"Bank bisa dapat income, dapat fee, dengan adanya kewajiban ini. Ini menguntungkan untuk perbankan, karena selama ini banyak yang tidak menggunakan L/C. Pemerintah mungkin punya pertimbangan untuk akurasi data. Untuk relaksasi dari sisi perbankan, saya kira tidak akan ada relaksasi. Tapi kalau dari pemerintah, saya tidak bisa menebak," jelasnya.

Aturan L/C eksportir ini hanya berlaku bagi ekspor produk hasil pertambangan batubara, mineral, serta ekspor minyak kelapa sawit. Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi memastikan, kewajiban LC ini tak berlaku bagi ekspor produk manufaktur. Jika sudah berlaku, kata Sofjan, semua eksportir di sektor yang terkena aturan ini wajib memakai L/C dari bank yang ada di Indonesia.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan, aturan ini masih dibahas oleh instansinya. Namun dia enggan mengungkapkan isinya. Pemerintah era sebelumnya sebenarnya sudah merilis aturan serupa, melalui Permendag No 1/M-DAG/PER/3/2009 tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan L/C Bank Lokal. Aturan yang diteken Mendag Mari Pangestu itu sudah pas. Bahkan kewajiban penggunaan LC bank lokal itu juga berlaku bagi eksportir karet dan kopi.

Namun, umur beleid itu hanya setahun. Tahun 2010, aturan tersebut dibatalkan  karena ditentang habis-habisan oleh pengusaha batubara,  mineral, dan kelapa sawit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×