Reporter: Issa Almawadi, Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Regulator perbankan terus berupaya membuka beragam keran untuk memperlonggar likuiditas. Kali ini, giliran kelompok bank syariah yang bakal mendapatkan keringanan likuiditas dari Bank Indonesia (BI). BI resmi membuka keran fasilitas transaksi repurchase agreement (repo) bank syariah di pasar uang antar bank.
Beleid resmi aturan repo syariah tertuang di Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) yang terbit 27 April 2015. Ada enam poin penting dalam aturan baru tersebut (lihat boks).
Sejak terbit dua pekan lalu, hingga kini transaksi repo syariah antar bank masih sepi peminat. Filianingsih Hendarta, Direktur Eksekutif Pengelolaan Moneter BI, mengatakan, hingga saat ini belum satu pun terdapat bank syariah yang bertransaksi repo antar bank lantaran bankir syariah masih mencermati aturan baru tersebut.
Saat ini, tambah Filianingsih, bank syariah baru memanfaatkan fasilitas transaksi repo dengan BI. Transaksi repo menggunakan surat berharga syariah negara (SBSN) melalui skema operasi moneter yang dibuka secara reguler oleh BI.
Adapun, outstanding reverse repo SBSN terakhir sebesar Rp 600 miliar per 8 Mei 2015. “Saat ini, bank syariah masih memanfaatkan pasar uang bank syariah (PUAS) dengan tenor overnight hingga 2 minggu untuk memenuhi kebutuhan likuiditas,” kata Filianingsih kepada KONTAN, Selasa (12/5).
Koko T. Rachmadi, Kepala UUS OCBC NISP menyatakan, pihaknya belum tertarik memanfaatkan instrumen likuiditas terbaru racikan BI. "Karena kondisi likuiditas kami masih sangat baik," terang Koko.
Saat ini, rasio likuditas alias loan to financing ratio (LFR) OCBC NISP Syariah berada di atas level 80%. Yang jelas, Koko menilai, fasilitas repo bakal dimanfaatkan sebagai instrumen cadangan andai penyaluran pembiayaan sudah mulai bergairah. Maklum saja, senasib dengan rapor kinerja perbankan konvensional, pembiayaan perbankan syariah tersendat di kuartal I.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News