kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI Tetap Larang Asing Masuk BPR


Senin, 07 Desember 2009 / 17:00 WIB
BI Tetap Larang Asing Masuk BPR


Reporter: Umar Idris | Editor: Syamsul Azhar

JAKARTA. Liberalisasi industri keuangan negara anggota ASEAN akan berlaku 2015. Bank Indonesia memastikan liberalisasi ini tidak akan menyentuh industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sebab Bank Indonesia (BI) akan melarang kepemilikan asing di industri BPR.

"Para bankir BPR jangan khawatir, akan kami jaga. Permodalan dan karyawan di BPR tetap harus milik Warga Negara Indonesia," kata Deputi Direktur Direktorat Kredit BPR dan Usaha Mikro Kecil Menengah BI, Khairil Anwar, dalam seminar Menyongsong Peluang dan Tantangan Industri BPR Tahun 2010, di Jakarta, Senin (7/12).

Sikap BI ini akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia. Kapan peraturan itu terbit, Khairil belum dapat memastikan. "Di dalam arsitektur perbankan nanti kami hanya menyatakan industri BPR itu unik sehingga harus dimiliki oleh orang Indonesia, itu prinsip yang harus diturunkan dalam ketentuan yang lebih detail," tambah Khairil.

Kata Khairil, BI juga akan melarang kepemilikan asing di BPR dari liberalisasi keuangan se-Asia Pasifik yang berlaku tahun 2020.

Dekan Fakultas Ekonomi UI Firmanzah menilai pelarangan dari BI tersebut belum cukup untuk melindungi industri BPR. Untuk itu, Firmanzah menyarankan BI membatasi asing dalam membuat produk perbankan yang sama dengan BPR. "Kalau tidak ada batasan pada produk, level of playing field tetap seperti sekarang karena bank asing dan bank umum tidak dibatasi," kata Firmanzah.

Menanggapi saran ini, Khairil menegaskan BI sekarang tidak bisa melarang bank umum dan Bank Asing untuk masuk ke pasar kredit mikro sebab pasarnya masih sangat besar. "Kalau digarap oleh BPR saja itu tidak cukup," kata Khairil.

Hingga September 2009, industri BPR didominasi oleh BPR dengan aset di atas Rp 10 miliar jumlahnya sekitar 41,87% dari BPR. Lalu sekitar 28,61% memiliki antara Rp 5 miliar - Rp 10 miliar, dan 26,26% lainnya memiliki Rp 1 miliar - Rp 5 miliar. Hanya sekitar 3,06% BPR yang memiliki aset kurang dari Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×