Reporter: Ruisa Khoiriyah, Andri Indradie, Steffi Indrajana | Editor: Test Test
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya menetapkan batasan rasio penyaluran kredit alias loan to deposit ratio (LDR) ideal perbankan sebesar 75%-105%. Untuk bank-bank yang LDR mereka di luar batas tersebut, harus siap-siap membayar giro wajib minimum (GWM) lebih mahal.
"Kami membuat range antara 75% sampai 105%. Bank yang LDR-nya berkisar itu, GWM-nya normal," ujar Pjs Gubernur BI Darmin Nasution, di DPR, Rabu (21/7).
Batasan LDR ini lebih detail dari yang diungkapkan Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad, di Bandung, Selasa malam (20/7). Muliaman hanya bilang batas minimum LDR 70%-80%. "BI sudah melakukan stress test kalau aturan ini berlaku," jelas dia.
Nantinya, kebijakan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan BI (PBI). Nah, BI akan memberi masa transisi selama enam bulan kepada bank untuk melalukan penyesuaian. Dus, aturan ini kemungkinan efektif tahun 2011 nanti.
Dihubungi terpisah, Direktur Pengaturan dan Penelitian Perbankan BI Wimboh Santoso kepada KONTAN, mengungkapkan, BI belum memutuskan angka pasti soal batasan LDR ini. "Tapi kalau sudah keluar (angkanya), ya paling tidak jauh dari itu," cetusnya.
Wimboh bilang, tujuan penetapan batas atas dan batas bawah adalah untuk meminimalkan risiko perbankan. Sebab, kalau penyaluran kredit terlalu tinggi, dampaknya tidak bagus bagi bank. Sebaliknya, LDR terlalu rendah, artinya bank tidak bekerja. "Nanti, BI punya GWM pinalti. Nilainya belum ditetapkan, tapi sekitar nol koma sekian persen. Yang pasti tidak lebih besar dari 1%" papar Wimboh.
Dus, komponen GWM bakal bertambah. Dari saat ini hanya primary reserve dan secondary reserve. Bocoran lain, bank yang LDR-nya tinggi dan rasio modal alias capital adequacy ratio (CAR) juga tinggi, akan mendapat insentif. Cuma, untuk ini, Wimboh belum mau banyak bicara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News