kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI tidak berwenang mengatur jasa outsourcing perbankan


Kamis, 24 Maret 2011 / 13:11 WIB
BI tidak berwenang mengatur jasa outsourcing perbankan


Reporter: Roy Franedya | Editor: Ruisa Khoiriyah

JAKARTA. Kasus membanjirnya spam tawaran Kredit Tanpa Agunan (KTA) melalui layanan pesan pendek alias short message service (SMS) sudah membuat pusing banyak orang yang merasa sangat terganggu. Dari hasil penelusuran Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas perbankan, indikasi kebocoran data nasabah sejauh ini adalah pada pemanfaatan perusahaan outsourcing sebagai penjaja kredit konsumtif tersebut. Nah, sayangnya BI mengaku tidak memiliki wewenang untuk menjangkau penertiban perusahaan-perusahaan outsourcing ini. Bahkan, BI juga mengaku tidak memiliki kuasa untuk melarang perbankan agar tidak lagi menggunakan jasa perusahaan outsourcing sebagai mitra pemasaran produk mereka.

Kepala Biro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis menuturkan, dalam mengatur produk perbankan, BI berpedoman pada Peraturan BI (PBI) Nomor 7/6/PBI/2005 tentang transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah. Maksudnya, dalam menjajakan produk, bank dituntut untuk menjelaskan profil produk pada nasabah. Bank juga dilarang memberikan informasi kepada nasabah tanpa izin nasabah. "Dalam perjanjian bank dengan outsourching marketing hal ini harus disebutkan. Namun, kami tidak bisa melarang bank untuk mengunakan jasa outsourching karena BI memang tidak bisa mengatur operasional dan bisnis bank sampai sedetail itu," terangnya kepada KONTAN.

Bagaimana dengan transfer data nasabah dari bank ke perusahaan outsourcing? Adakah itu diperbolehkan? Belum jelas ketentuan terkait ini. Meski sejatinya menurut UU Perbankan, data nasabah itu sifatnya rahasia dan jika sampai bocor, bank bisa dikenai sanksi berat hingga pencopotan direksi dan blacklist pemegang saham. Irwan bilang, untuk mengambil tindakan lebih jauh kepada bank, BI harus terlebih dulu mengantongi bukti telah terjadinya pembocoran data nasabah dari bank. Tanpa bukti itu, BI tidak bisa berbuat apa-apa. "Masalahnya bila kebocoran data nasabah dari operator telekomunikasi yang pernah bekerjasama dengan outsourching. Itu BI tidak bisa bertindak harus BRTI yang berwenang. Saya belum dapat informasi jika ada aturan baru yang akan dibuat untuk mengatur masalah ini," tuturnya.

Maka itu, sebagai langkah lanjutan dari kasus spam SMS KTA ini, BI akhirnya menggandeng Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), yakni dengan menertibkan lewat jaringan provider telepon seluler. dalam menjajahkan KTA banyak bank yang menggunakan perusahaan outsourching dimana BI tidak dapat mengatur perusahaan out sourching. "yang bisa melakukan penertiban outsourching hanya BRTI karena mereka menggunakan jasa telekomunikasi," ujar Irwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×