kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI, tuntutlah ilmu sampai ke Singapura


Selasa, 24 Juli 2012 / 08:30 WIB
BI, tuntutlah ilmu sampai ke Singapura
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021).


Reporter: Roy Franedya, Nurul Kolbi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Harapan Bank Mandiri agar Bank Indonesia (BI) membatasi ekspansi bank asal Singapura pasca terbitnya aturan otoritas Singapura (MAS) terkait qualifying full bank (QFB). bertepuk sebelah tangan. BI kembali menegaskan, pengaturan bank berlaku untuk semua. Tidak ada pembedaan perlakuan aturan terhadap bank domestik dan bank milik asing.

Mulya Effendi Siregar, Direktur Eksekutif Pengaturan dan Penelitian Perbankan BI, mengatakan, dalam mengeluarkan aturan pihaknya menggunakan parameter kesehatan, tata kelola baik atau good corporate governance (GCG) dan permodalan. "Kalau membuat aturan kami tak membicarakan domestik atau asing," ujarnya, Senin (23/7).

BI berencana mengatur izin operasi bank melalui aturan multiple license (izin berjenjang). Beleid tersebut akan meluncur Agustus 2012.

Maksud aturan ini menata ulang bisnis bank. Tujuan lain, meratakan penyebaran bank dan meningkatkan kontribusi ke perekonomian. "Bank bermodal kuat dan GCG bagus, bisa menggarap semua segmen. Bank bermodal kurang, harus melepas bisnis yang terlalu berisiko," kata Mulya, beberapa waktu lalu.

Parameter ini mengecewakan, karena melapangkan jalan bank asing menancapkan cengkeraman mereka di perekonomian negeri ini. Mereka sehat, bermodal kuat dan memiliki tata kelola baik.

Sejatinya, publik sempat berharap banyak pada calon aturan ini. Ekonom dan bankir membayangkan BI akan membedakan ruang bermain tegas antara bank domestik dan bank asing. Mereka harus menciptakan peluang baru dan mau berjibaku di sektor produktif, bukan cuma menggarap konsumer.

Bankir lokal ingin ada pembatasan sebagai bentuk kesetaraan perlakuan. Asas resiprokal tentu tidak berlaku untuk semua bank milik asing, tapi terbatas pada bank yang negara asalnya sangat pelit memberi izin bagi bank asal Indonesia.

Di Malaysia dan Singapura misalnya, bank asal Indonesia tidak mendapat perlakuan khusus berekspansi. Padahal bank-bank yang mayoritas sahamnya milik kedua negara itu, seperti CIMB Niaga, Bank Internasional Indonesia, UOB, OCBC dan Danamon bebas bergerak di negeri ini. Mereka juga bebas menawarkan produk ritel atau membawa pulang semua keuntungan.

Terkait aturan MAS, Direktur Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin menilai, MAS mempersulit bank asing dan memproteksi bank lokal. Atas dasar itu, ia mengingatkan perlu kesetaraan kebijakan. BI perlu menunda proses akuisisi, pembukaan cabang atau izin produk bagi bank-bank asal Singapura sampai ada perlakuan setara.

Bank-bank yang mayoritas sahamnya milik asing terus menikmati madu bisnis bank di Indonesia. Tengok saja di semester I-2012, Bank Danamon meraup laba bersih Rp 2 triliun, naik 36% dibandingkan semester I-2011. Sementara, kantor cabang bank asing juga mencatatkan kenaikan keuntungan di sepanjang tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×