Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkuat dasar hukum penyertaan modal bank kepada perusahaan sistem pembayaran. Usulan ini diajukan agar masuk keĀ Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan.
"Kami mengusulkan pada RUU Perbankan, bank boleh memiliki saham di sistem pembayaran," kata Ronald, kemarin (16/7). Sebetulnya, BI telah menuangkan aturan penyertaan modal bank kepada perusahaan sistem pembayaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/11/PBI/2013.
Kemudian, pada konsep RUU Perbankan per Maret 2014 yang sedang dibahas oleh DPR RI, tertuang usulan BI yakni melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank, perusahaan keuangam perusahaan yang bergerak di bidang sistem pembayaran dan perusahaan penunjang dibidang sistem pembayaran.
Perusahaan yang bergerak di bidang sistem pembayaran, antara lain, principal, penerbit, acquirer, penyelenggara kliring APMK atau uang elektronik, penyelenggara transfer dana, penyelenggara switching, dan penyedia jaringan sistem pembayaran.
Lalu perusahaan penunjang di bidang jasa keuangan, antara lain lembaga pengelolaan informasi perkreditan. Ronald melanjutkan, tujuan BI mengusulkan aturan itu msauk RUU Perbankan, karena sektor keuangan semakin canggih, sehingga perbankan membutuhkan infrastruktur untuk mendukung kegiatan jasa keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News