kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

BI usulkan wacana pembatasan transaksi tunai


Senin, 05 Maret 2012 / 20:53 WIB
BI usulkan wacana pembatasan transaksi tunai
ILUSTRASI. Dua analis prediksi IHSG hari ini Rabu (10/3) kembali melemah, simak penjelasannya


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) agar mengusulkan pembatasan transaksi keuangan secara tunai sebaiknya diajukan kepada DPR RI. Pasalnya, hanya anggota dewan yang dapat mengamendemen undang-undang BI.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI, Difi Ahmad Johansyah menyampaikan, PPATK tidak semudah itu dalam membentuk aturan batasan maksimal transaksi tunai. Karena selama ini, BI belum memiliki aturan pembatasan transaksi tunai. "Kami bekerja berdasarkan Undang-Undang (UU) yang ada," ucap Difi.

Menurutnya, dalam membuat regulasi, BI akan mengacu pada UU BI dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebagai payung hukum. Artinya, jika tidak ada dalam dua komponen hukum tersebut, PPATK harus mengajukan pembentuk UU atau mengamendemen UU tersebut ke DPR.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis menuturkan, dalam mengamendemen UU, PPATK perlu mengajukan surat kepada DPR RI. Karena anggota dewan dapat mengatur pembentukan UU. Harry mengusulkan, sebaiknya PPATK tidak hanya mengusulkan transaksi keuangan perbankan, namun juga pada transaksi keuangan di pasar modal dan asuransi. "PPATK juga perlu mengusulkan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengungkapkan, pembatasan nilai transaksi tunai yang diusulkan PPATK, yaitu sejumlah Rp 100 juta.

"Misalkan ada pembelian mobil senilai Rp 500 juta. Kami usulkan yang boleh cash maksimal Rp 100 juta. Sisanya dibayar pakai uang elektronik atau lewat bank," kata Agus, saat ditemui usai seminar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (AP-PPT) BPR se-Jabodetabek, Senin (5/3).

Menurut Agus, aturan pembatasan transaksi tunai tersebut untuk mendorong less cash society (minimalisasi penggunaan uang tunai) dan meningkatkan efisiensi. Selain juga untuk mempermudah penelusuran transaksi mencurigakan.

"Walaupun online, tapi tetap tercatat dan rekam jejak transaksinya bisa ditelusuri. Ini baru usul. Mudah-mudahan masuk ke amendemen UU BI," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×