Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) per 1 September 2019 telah secara resmi memangkas biaya transfer antarbank melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) menjadi lebih murah. Awalnya, biaya transfer melalui SKNBI bisa mencapai maksimal Rp 5.000 per transaksi, kini biaya tersebut sudah turun menjadi Rp 3.500.
Dalam artikel yang dimuat Kontan.co.id, Jumat (30/8) lalu Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Edi Susianto mengatakan lewat upaya ini diharap mampu meningkatkan layanan transfer dana.
Baca Juga: Merger rampung, nasabah Bank BNP kini jadi nasabah Bank Danamon
Langkah tersebut sekaligus bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam transaksi cepat serta mendorong efisiensi biaya. “Kebutuhan masyarakat atas penyediaan transaksi cukup besar sehingga kami tingkatkan,” terangnya.
Lebih lanjut, pemangkasan ini juga berlaku pada layanan transfer dana dari BI ke bank. Dari sebelumnya layanan transfer dana Rp 1.000 per Data Keuangan Elektronik (DKE) dan telah turun 40% menjadi Rp 600 saja.
Tidak hanya biaya transfer dana diturunkan tetapi juga periode pengiriman uang juga diperbanyak. Sebelumnya pengiriman uang antarbank melalui SKNBI terjadi dalam dua hingga lima kali kemudian disamakan menjadi sembilan kali penyelesaian transaksi (settlement).
Sementara itu, batas waktu pemrosesan transaksi dilakukan maksimal dua jam, masing-masing di bank-bank pengirim dan bank penerima. Nah, nantinya BI menjamin penyelesaian transaksi ini dapat dilakukan maksimal satu jam.
Baca Juga: Bunga deposito tertinggi 7,2%, ini update bunga deposito bank per 30 Agustus 2019
Sedangkan peningkatan batas atas (capping) transaksi, saat ini maksimal Rp 5.000 untuk semua layanan SKNBI. Ke depan transaksi sebesar Rp 1 miliar untuk layanan transfer dana dan layanan pembayaran regular, selanjutnya Rp 500 juta untuk layanan kliring warkat debit dan layanan penagihan regular.
Menurut catatan BI, sudah ada 112 bank yang telah siap mengimplementasikan kebijakan SKNBI baru ini, pun bank sentral mewajibkan setiap bank untuk menginformasikan aturan baru ini ke seluruh nasabah.
Praktis, sejumlah bankir yang dihubungi Kontan.co.id sangat mendukung, hal ini sekaligus menjadi angin segar bagi perbankan di tengah upaya efisiensi yang berlangsung.
Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Hariyono Tjahjarijadi menyebut langkah BI untuk memangkas biaya transfer memang selayaknya dilakukan. Pasalnya, saat ini perbankan tak lagi hanya bersaing dengan sesama perbankan melainkan dengan perusahaan teknologi finansial (Tekfin).
“Di samping untuk meringankan nasabah untuk melakukan transfer dananya dan membuat transaksi makin efisien dan efektif sekaligus cepat,” ujarnya, Senin (2/9).
Hariyono juga meyakini dengan cara ini, tentunya transaksi transfer nasabah antarbank akan menjadi lebih terdorong, dibanding menggunakan alternatif transfer dana lewat bilyet giro dan cek.
Baca Juga: Saham HMSP, BMRI dan BBRI paling membebani pergerakan IHSG di bulan Agustus 2019
Ia juga tidak menampik bahwa hal ini bisa membuat perbankan lebih untung dari pemupukan pendapatan berbasis komisi (fee based income/FBI).
Di sisi lain, Direktur Kepatuhan PT Bank Woori Saudara 1906 Tbk I Made Mudiastra menjelaskan secara keseluruhan pendapatan non bunga bisa saja berkurang, dengan catatan volume transaksi tidak mengalami peningkatan. “Tapi mungkin penurunannya tidak signifikan,” terangnya.
Pun, dari segi pendapatan perbankan Ia menyebut hal ini belum akan berpengaruh besar. Mengingat, sisa waktu yang relatif pendek. Pun, walau biaya transfer diturunkan tidak secara otomatis transaksi nasabah bakal meningkat, sebab pada praktiknya jumlah transaksi relatif stabil.
Hanya saja, tentunya kebijakan ini secara jangka panjang bakal memberi dampak besar bagi industri perbankan.
Baca Juga: Curhatan Dirut Krakatau Steel (KRAS) soal nasib perusahaan
Sekadar informasi saja, sampai dengan Juli 2019 tercatat jumlah peserta kliring yang terdaftar di BI mencapai 132 peserta. Dari jumlah tersebut total volume transaksi sebesar 13,84 juta hingga akhir Juli 2019.
Meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya 11,89 juta atau naik 16,4% secara tahunan atau year on year (yoy). Adapun, total nilai transaksi kliring melalui BI mencapai Rp 119,54 triliun.
Faktanya, nilai transaksi tersebut jauh lebih rendah dibandingkan periode Juli 2018 lalu yang sempat menembus Rp 321,49 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News