kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.331   15,00   0,09%
  • IDX 6.752   -51,05   -0,75%
  • KOMPAS100 996   -9,24   -0,92%
  • LQ45 770   -6,76   -0,87%
  • ISSI 211   -0,89   -0,42%
  • IDX30 399   -2,51   -0,63%
  • IDXHIDIV20 482   -1,75   -0,36%
  • IDX80 113   -0,94   -0,83%
  • IDXV30 119   -0,03   -0,03%
  • IDXQ30 131   -0,88   -0,67%

Bila ingin terbitkan kartu ATM, BPR mesti gandeng bank umum


Jumat, 03 Mei 2019 / 18:19 WIB
Bila ingin terbitkan kartu ATM, BPR mesti gandeng bank umum


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Salah satu langkah yang akan dilakukan dengan memberikan akses BPR terhadap sistem pembayaran perbankan. Dalam hal ini BPR dapat menerbitkan kartu ATM.

Meski demikian Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani mengatakan BPR masih memiliki keterbatasan, sebab dalam Undang-Undang Perbankan BPR sejatinya tak dapat langsung berpartisipasi dalam sistem pembayaran.

“Mereka (BPR) bisa menerbitkan kartu ATM, namun harus melalui bank umum. mereka tetap menjadi issuer, dan tetap sesuai dengan Undang-undang perbankan, bukan sebagai pencipta uang giral,” katanya di Bandung Jumat (3/5).

Menurut Handayani, transaksinya masih terbatas, hanya antar nasabah satu BPR, termasuk transaksi pemindahbukuan alias transfer dana antar nasabah. Dengan bekerjasama dengan bank umum, BPR dapat memanfaatkan jaringan ATM bank umum tersebut.

Sementara hingga saat ini, dari catatan Otoritas setidaknya sudah ada 24 BPR yang sudah bekerjasama dengan bank umum. Dan dua BPR yang langsung bekerjasama dengan perusahaan switching ATM. 

Sementara dari data Bank Indonesia baru ada 12 BPR yang memegang izin penerbitan kartu ATM.

“Dengan kebijakan ini, maka dua BPR yang bekerjasama langsung dengan perusahaan switching agar bekerjasama dengan bank umum juga,” lanjut Handayani.

Hingga Januari 2019, dari catatan Otoritas terdapat 1.579 BPR yang terdaftar. Perinciannya 52 BPR masuk kelas BPR Kelompok Usaha (BPRKU) 3 yang memiliki modal inti lebih dari Rp 50 miliar. 233 BPR masuk kelas BPRKU 2 dengan modal inti antara Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar, dan 1.304 BPR masuk kategori BPRKU 1 dengan modal inti di bawah Rp 15 miliar.

Sedangkan hingga periode yang sama, BPR telah mencatat aset Rp 135,57 triliun dengan pertumbuhan 7,69% (yoy), kredit mencapai Rp 92,55 triliun dengan pertumbuhan 8,59% (yoy), dan dana pihak ketiga sebesar Rp 98,68 triliun bertumbuh 10,19% (yoy).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×