Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Otorias Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi terkait proses dan mekanisme penggabungan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Beleid ini disiapkan guna mendorong implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyertaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.
Dalam ketentuan tersebut, tahun ini menjadi batas akhir bagi BPR menuntaskan kewajiban modalnya. Perinciannya akhir Desember mendatang BPR mesti memiliki modal inti paling sedikit Rp 3 miliar, dan mesti kembali ditingkatkan hingga paling sedikit Rp 6 miliar pada 2024.
Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani mengatakan beleid yang ditargetkan terbit pada Juni 2019 ini dilatarbelakangi oleh catatan OJK tentang masih banyaknya BPR yang belum memenuhi kewajiban modal minimum tersebut.
“Hingga Januari 2019 ada 1.579 BPR. Dari jumlah tersebut 722 BPR masih memiliki modal inti di bawah Rp 6 miliar, bahkan masih ada 374 BPR yang masih memiliki modal inti di bawah Rp 3 miliar,” katanya di Bandung, Jumat (3/5).
Nah BPR bermodal cekak ini yang akan didorong OJK untuk melakukan penggabungan usaha agar dapat memenuhi ketentuan kewajiban modal tersebut. Pasalnya dari laporan ke Otoritas, cuma sepertiga dari 722 BPR tadi yang siap meningkatkan modalnya, lantaran telah melaporkan aksi konsolidasi ke Otoritas.
“Sepertiga lainnya masih berupaya mencari investor baru, atau berupaya melakukan konsolidasi dengan BPR lain. Sedangkan sepertiga sisanya sudah angkat tangan, bahkan sudah ada yang melakukan self-liquidation. Tapi kami masih akan menunggu hingga akhir Desember,” paparnya.
Jika sampai akhir tahun ketentuan permodalan tersebut tak dipenuhi, Handayani bilang BPR akan dikenakan pembatasan operasi misalnya pembekuan kegiatan usaha penukaran valuta asing, perluasan jaringan kantor, serta wilayah operasional BPR akan dibatasi di level kabupaten.
Meski tak merinci kisi-kisi beleid yang sedang disiapkan, Handayani bilang untuk menambah modal BPR misalnya dapat melakukan penggabungan usaha (merger) dengan BPR lain, maupun mencari investor baru yang siap menyuntikkan modal.
Ketentuan peningkatan modal ini dilakukan untuk tetap menjaga daya saing BPR, apalagi dengan makin maraknya perusahaan teknologi finansial (Tekfin) yang memiliki daya jangkau lebih luas dan menyasar pasar yang serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News