kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bisa online dan offline, ini 4 cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan terbaru


Kamis, 02 Desember 2021 / 11:47 WIB
Bisa online dan offline, ini 4 cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan terbaru
ILUSTRASI. Ilustrasi cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.


Penulis: Virdita Ratriani

3. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui BPJSTKU Mobile

Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU Mobile. Aplikasi BPJSTKU Mobile dapat diunduh di Google Play Adroid dan App Store untuk pengguna iPhone.

Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan aplikasi BPJSTKU Mobile:

  • Download aplikasi JMO Jamsostek Mobile di smartphone Anda
  • Masuk dengan memasukkan email dan kata sandi Anda.
  • Jika Anda belum memiliki akun, maka klik "Buat Akun"
  • Setelah masuk ke dashboard akun, klik menu "Jaminan Hari Tua"
  • Klik "Cek Saldo" untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan
  • Sistem akan menampilkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Perusahaan properti China mulai berencana terbitkan obligasi domestik

4. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS

Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS:

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan mengirimkan SMS ke nomor 2757.

Sebelumnya, peserta harus melakukan registrasi melalui SMS agar dapat melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mengetikkan pesan dengan format:

Daftar (spasi) SALDOE#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(jika ada) lalu kirim ke 2757.

Setelah terdaftar, peserta dapat mengirimkan kembali pesan dalam format SALDO (spasi) Nomor Peserta, kemudian dikirimkan ke 2757.

Setelah itu akan ditampilkan saldo terbaru peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itulah sejumlah cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline yang bisa dilakukan oleh peserta BPJS TK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×