kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Bisnis asuransi syariah diproyeksi tumbuh positif hingga akhir tahun


Kamis, 30 September 2021 / 17:53 WIB
ILUSTRASI. Asuransi syariah.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Selain dua perusahaan itu, masih tersisa 44 asuransi yang akan menindaklanjuti RKUPS pada tahun berikutnya. Mengingat, tenggat waktu spin off sampai dengan tahun 2024 mendatang. Oleh karena itu, otoritas akan terus memantau dan mengevaluasi rencana mereka. 

Ketentuan spin off asuransi diatur dalam dua payung hukum. Pertama, Undang - undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Pasal 87 ayat (1) mengungkapkan, bahwa  perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan spin off jika memiliki paling sedikit 50% dari total dana asuransi, dana tabarru dan dana investasi peserta pada perusahaan induk atau 10 tahun sejak UU ini dikeluarkan. 

Diperkuat Peraturan OJK Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi dan Reasuransi Syariah. Pasal 17 menyatakan, 50% dana tabarru dan dana investasi peserta dihitung berdasarkan laporan bulanan yang disampaikan perusahaan ke OJK. 

Selanjutnya: Pangsa pasar asuransi jiwa masih dikuasai beberapa pemain saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×