kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Bisnis asuransi syariah diproyeksi tumbuh positif hingga akhir tahun


Kamis, 30 September 2021 / 17:53 WIB
ILUSTRASI. Asuransi syariah.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Selain dua perusahaan itu, masih tersisa 44 asuransi yang akan menindaklanjuti RKUPS pada tahun berikutnya. Mengingat, tenggat waktu spin off sampai dengan tahun 2024 mendatang. Oleh karena itu, otoritas akan terus memantau dan mengevaluasi rencana mereka. 

Ketentuan spin off asuransi diatur dalam dua payung hukum. Pertama, Undang - undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Pasal 87 ayat (1) mengungkapkan, bahwa  perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan spin off jika memiliki paling sedikit 50% dari total dana asuransi, dana tabarru dan dana investasi peserta pada perusahaan induk atau 10 tahun sejak UU ini dikeluarkan. 

Diperkuat Peraturan OJK Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi dan Reasuransi Syariah. Pasal 17 menyatakan, 50% dana tabarru dan dana investasi peserta dihitung berdasarkan laporan bulanan yang disampaikan perusahaan ke OJK. 

Selanjutnya: Pangsa pasar asuransi jiwa masih dikuasai beberapa pemain saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×