kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.200   -59,00   -0,36%
  • IDX 6.902   -25,93   -0,37%
  • KOMPAS100 1.005   -3,35   -0,33%
  • LQ45 769   -3,90   -0,50%
  • ISSI 227   -0,11   -0,05%
  • IDX30 396   -3,24   -0,81%
  • IDXHIDIV20 457   -4,57   -0,99%
  • IDX80 113   -0,36   -0,31%
  • IDXV30 113   -1,10   -0,96%
  • IDXQ30 128   -1,20   -0,93%

Bisnis asuransi syariah diproyeksi tumbuh positif hingga akhir tahun


Kamis, 30 September 2021 / 17:53 WIB
Bisnis asuransi syariah diproyeksi tumbuh positif hingga akhir tahun
ILUSTRASI. Asuransi syariah.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Selain dua perusahaan itu, masih tersisa 44 asuransi yang akan menindaklanjuti RKUPS pada tahun berikutnya. Mengingat, tenggat waktu spin off sampai dengan tahun 2024 mendatang. Oleh karena itu, otoritas akan terus memantau dan mengevaluasi rencana mereka. 

Ketentuan spin off asuransi diatur dalam dua payung hukum. Pertama, Undang - undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Pasal 87 ayat (1) mengungkapkan, bahwa  perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan spin off jika memiliki paling sedikit 50% dari total dana asuransi, dana tabarru dan dana investasi peserta pada perusahaan induk atau 10 tahun sejak UU ini dikeluarkan. 

Diperkuat Peraturan OJK Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi dan Reasuransi Syariah. Pasal 17 menyatakan, 50% dana tabarru dan dana investasi peserta dihitung berdasarkan laporan bulanan yang disampaikan perusahaan ke OJK. 

Selanjutnya: Pangsa pasar asuransi jiwa masih dikuasai beberapa pemain saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×