kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bisnis fintech agregator mulai ramai pemain


Kamis, 09 Desember 2021 / 15:07 WIB
Bisnis fintech agregator mulai ramai pemain
ILUSTRASI. Peluang yang ada di bisnis fintech agregator tampaknya mulai dilirik. Pemain baru pun bermunculan.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang yang ada di bisnis fintech agregator tampaknya mulai dilirik. Hal tersebut terbukti dari pertumbuhan jumlah pemain yang mulai masuk dalam bisnis ini.

Dilihat dari data Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), jumlah pemain fintech agregator pada tahun 2019 berjumlah 18 penyelenggara dan di tahun 2020 sempat berkurang menjadi 13 penyelenggara. Sementara, per Oktober 2021 ini jumlahnya mencapai 31 penyelenggara.

Tak hanya itu, fintech klaster agregator menjadi yang klaster Inovasi Keuangan Digital (IKD) dari OJK yang memiliki populasi terpadat. Dari 88 penyelenggara IKD berarti kontribusi klaster agregator sekitar 35%

Terbaru, Telkomsel mulai terjun masuk ke klaster ini dengan meluncurkan Telkomsel Klop! pada November lalu. Untuk tahap awal, mereka baru menargetkan untuk pengguna Telkomsel saja yang saat ini telah memiliki 173 juta pengguna.

Baca Juga: Lihat ada peluang, Telkomsel masuk bisnis agregator dengan Telkomsel Klop

General Manager Financial Business Telkomsel Akhmad Fandhia Roesyidi menyebutkan, tujuan dari Telkomsel masuk ke bisnis ini karena melihat kurangnya literasi masyarakat dan gap kebutuhan kredit masyarakat yang besar. 

Hal tersebut terlihat dari survei internal Telkomsel yang menyebut 4 dari 10 orang melakukan pinjaman dari pinjaman online dan 20% nya melakukan pinjaman di platform pinjol ilegal.

“Untuk end konsumen, kita bisa memprovide informasi yang sudah kita kurasi, kita bisa memprovide pilihan-pilihan terbaik finansial service provider yang memang legal dari OJK, baik itu bank, multifinance, atau P2P lending,” ujar Fandhi, beberapa waktu lalu.

Jonathan Bryan, CMO KoinWorks, sebagai penyelenggara fintech aggregator juga memiliki pandangan lain terkait kebutuhan masyarakat terhadap klaster ini. Ia melihat saat ini problem yang dihadapi masyarakat dalam menggunakan produk finansial, yaitu ribet, sehingga hal tersebut bisa diatasi dengan adanya agregator ini.

“Contoh simpel adalah pada saat pengguna ingin menyimpan emas dan berinvestasi dengan P2P Lending harus mempunyai 2 aplikasi yang berbeda dan akhirnya user tidak bisa melihat secara agregat tentang profil keuangannya,” ujar Jon kepada KONTAN, Kamis (9/12).

Saat ini, KoinWorks menyediakan berbagai macam layanan finansial mulai dari P2P Lending (KoinP2P), Digital Gold Saving (KoinGold), AI Based P2P Investment (KoinRobo), Govt. Bonds (KoinBond), Business Loan (KoinBisnis), Invoice Financing (KoinInvoice), Student Loan (KoinPintar), sampai kepada Early Wage Access / EWA (KoinGaji).

Jon pun bilang bahwa dengan produk dan kegiatan finansial yang hanya perlu 1 aplikasi ini membuat jumlah pengguna KoinWorks telah mencapai 1,2 juta pengguna. Tahun depan, ia pun menargetkan jumlah pengguna KoinWorks bisa mencapai 5 juta pengguna.

Meskipun demikian, Senior Policy Associate Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Sofwan Hakim mengingatkanmeskipun memberikan kemudahan, tetap ada risiko dari fintech aggregator ini, antara lain keamanan data konsumen dan tindakan pencucian uang.

Oleh karenanya, ia mengimbau pelaku industri untuk tetap melakukan peraturan dari regulator baik itu OJK maupun Lembaga Jasa Keuangan lainnya yang berkaitan dengan Inovasi Keuangan Digital.

Baca Juga: Penurunan suku bunga tidak berdampak kepada tingkat NPL fintech

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×