Reporter: Nadya Zahira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, terdapat 22 dari 97 perusahaan fintech atau peer to peer (P2P) P2P lending dengan TWP90 di atas 5% per September 2024. Jumlah ini setara dengan 22,68% pemain.
Untuk diketahui, TWP90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Meski begitu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Tiar Karbala menilai bahwa bisnis P2P lending masih akan terus prospektif ke depannya. Pasalnya, dari sisi demand saat ini minat masyarakat untuk menarik pinjaman terus meningkat.
“Kenapa meningkat? Karena literasi keuangan masyarakat saat ini sudah baik, sehingga mendorong minat mereka untuk memanfaatkan layanan keuangan digital seperti fintech lending,” kata Tiar kepada Kontan.co.id, Senin (11/11).
Baca Juga: Aftech Sebut Permasalahan Investree Berdampak Terhadap Kepercayaan Masyarakat
Selain itu, dia mengatakan bahwa melalui inovasi teknologi juga memungkinkan fintech lending menawarkan produk dan layanan yang lebih inovatif dan efisien.
Terlebih, Tiar bilang, secara keseluruhan industri, TWP90 memang masih terjaga di level 2,38% pada September 2024. Angka ini membaik dari 2,82% pada periode yang sama di tahun sebelumnya.
“Jadi secara keseluruhan, industri fintech lending di Indonesia masih memiliki potensi yang besar untuk tumbuh," kata Tiar.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan bahwa hingga kuartal III-2024 outstanding pembiayaan P2P lending masih mencatat pertumbuhan sebesar 33,73% secara year on year (YoY) menjadi sebesar Rp74,48 triliun dibanding Rp 55,70 triliun pada periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Selanjutnya: Wamenkes Ingin Tak Ada yang Tertinggal dalam Transformasi Digital Kesehatan
Menarik Dibaca: Bagaimana Cara Dapat Black Card? Ketahui Dulu Sejarah dan Syaratnya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News