Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan peraturan tentang bisnis gadai terutama untuk menjangkau bisnis gadai oleh pihak swasta yang saat ini banyak bermunculan.
"Memang perlu langkah terobosan dalam rangka menyediakan kredit dengan proses yang cepat untuk masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, Sabtu (8/8).
Ia menyebutkan pengaturan tentang bisnis gadai idealnya dalam bentuk undang-undang. Namun karena proses penyusunan undang-undang akan lama maka pihaknya akan menyiapkan aturan sesuai dengan kewenangan lembaga itu yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Ia menyebutkan pada masa Hindia Belanda sekitar tahun 1928-an sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang bisnis gadai.
"Berdasar Undang-undang itu, gadai hanya boleh dilakukan oleh negara," katanya.
Ia menyebutkan penyiapan aturan bisnis gadai itu antara lain dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat khususnya nasabah.
"Saat ini banyak bermunculan gadai swasta dengan promosi yang gencar, kita ingin mereka terdaftar," katanya.
Ia menyebutkan harus ada standar minimum yang dimiliki pelaku bisnis gadai.
"Misalnya mereka harus punya juru taksir untuk menaksir nilai jaminan, kita ingin menciptakan perusahaan pegadaian yang baik dan sehat," katanya.
Ia menyebutkan ada rencana untuk mengaktifkan kembali sekolah khusus untuk mencetak pekerja yang ahli di bidang pegadaian.
"Sebelum ke sana, dengan bekerja sama dengan PT Pegadaian kita ingin memberikan pelatihan dan sertifikasi untuk mereka yang menangani bisnis gadai," kata Firdaus dalam Focus Group on Discussion Peran OJK di Industri Jasa Keuangan dalam Mendukung Perekonomian Nasional.
Ia juga menyebutkan nanti perusahaan gadai swasta hanya boleh berusaha dalam bisnis gadai saja.
"Kalau kita lihat sekarang bisnis PT Pegadaian sudah berkembang tidak hanya gadai saja tetapi sudah jadi toko emas dan remittance," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News