kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.851   -18,00   -0,10%
  • IDX 6.127   -45,02   -0,73%
  • KOMPAS100 808   -10,22   -1,25%
  • LQ45 610   -7,09   -1,15%
  • ISSI 210   -0,70   -0,33%
  • IDX30 345   -3,56   -1,02%
  • IDXHIDIV20 422   -4,54   -1,07%
  • IDX80 92   -1,24   -1,33%
  • IDXV30 114   -0,90   -0,79%
  • IDXQ30 110   -1,48   -1,33%

Bisnis Kartu Kredit BCA Masih Tumbuh, Outstanding Capai Rp 25,1 Triliun


Jumat, 19 Juni 2026 / 12:21 WIB
Bisnis Kartu Kredit BCA Masih Tumbuh, Outstanding Capai Rp 25,1 Triliun
ILUSTRASI. Pembayaran minimum kartu kredit BCA tetap 5% dan denda maksimal Rp 100.000. Relaksasi ini masih berjalan  (WARTA KOTA/Alex Suban)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memastikan siap mengikuti kebijakan Bank Indonesia (BI) yang memperpanjang relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026. Perseroan juga menilai fasilitas minimum pembayaran (minimum payment) 5% masih menjadi pilihan sebagian nasabah untuk mengelola arus kas.​

Executive Vice President (EVP) Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan pada prinsipnya BCA selalu sejalan dengan kebijakan regulator, termasuk terkait pelonggaran minimum pembayaran kartu kredit.

“Pada prinsipnya, kami senantiasa mencermati dan sejalan dengan kebijakan regulator dan otoritas perbankan, termasuk pelonggaran minimum pembayaran kartu kredit,” ujar Hera kepada Kontan, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga: Relaksasi Kartu Kredit Diperpanjang, Bank Mandiri Optimistis Transaksi Makin Ngebut

Menurut Hera, fasilitas minimum pembayaran sebesar 5% dimanfaatkan sebagian nasabah sebagai opsi fleksibilitas pembayaran, khususnya dalam mengatur arus kas pribadi.

Kebijakan relaksasi kartu kredit tersebut sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026. Namun, BI memutuskan memperpanjangnya hingga akhir tahun. Dengan demikian, batas minimum pembayaran kartu kredit tetap sebesar 5% dari total tagihan, lebih rendah dibandingkan ketentuan normal sebesar 10%.

Selain itu, BI juga mempertahankan kebijakan denda keterlambatan maksimal 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.

Meski relaksasi diperpanjang, BCA memastikan telah menyiapkan sistem jika sewaktu-waktu kebijakan tersebut kembali dinormalisasi.

“Apabila periode relaksasi berakhir, BCA berkomitmen memastikan kesiapan sistem sehingga transisi berjalan lancar sekaligus menjaga kualitas layanan kepada nasabah,” katanya.

Di tengah tekanan daya beli masyarakat, bisnis kartu kredit BCA masih menunjukkan pertumbuhan yang positif.

Hingga Maret 2026, outstanding pinjaman konsumer lainnya yang mayoritas berasal dari kartu kredit tumbuh 6,8% secara tahunan (year on year/YoY) menjadi Rp 25,1 triliun.

Baca Juga: Bisnis Wealth Management Perbankan Tumbuh Positif di Tengah Gejolak Global

Menurut Hera, pertumbuhan tersebut mencerminkan kebutuhan masyarakat terhadap instrumen pembayaran non-tunai dan pembiayaan konsumsi yang tetap terjaga.

Dari sisi kualitas aset, BCA juga memastikan risiko kredit kartu kredit masih terkendali.

“Rasio NPL kartu kredit tetap terkendali pada level yang sehat, sehingga total NPL perseroan secara keseluruhan tetap terjaga pada level 1,8%,” ujarnya.

Ke depan, BCA optimistis bisnis kartu kredit masih memiliki ruang tumbuh seiring meningkatnya transaksi digital dan konsumsi masyarakat.

Untuk mendorong pertumbuhan tersebut, BCA akan terus menghadirkan berbagai program promosi dan memperluas kerja sama dengan mitra bisnis.

 

“Kami senantiasa membuka peluang untuk berkolaborasi dengan mitra bisnis dan menghadirkan program-program yang memberikan nilai tambah bagi nasabah,” kata Hera.

Selain itu, BCA juga akan terus menawarkan berbagai promo dan penawaran menarik yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah di berbagai segmen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×