kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Bisnis penjaminan Eximbank baru 66%


Selasa, 22 September 2015 / 18:48 WIB
Bisnis penjaminan Eximbank baru 66%


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia alias Indonesia Eximbank masih harus bekerja keras untuk mencapai target mereka di bisnis penjaminan.

Direktur Pelaksana III Eximbank Basuki Setyajid bilang, hingga Agustus kemarin baru mencatatkan penjaminan baru di kisaran Rp 1 triliun.

Sementara sampai akhir tahun nanti, Eximbank menargetkan penjaminan baru sebesar Rp 1,5 triliun.

Artinya selama delapan bulan pertama tahun ini, realisasi nilai penjaminan baru menembus 66,6%.

"Pertumbuhan di bisnis penjaminan memang belum terlalu tinggi. Namun kita masih optimis capai target," kata Basuki, Selasa (22/9).

LPEI sendiri memiliki dua bisnis penjaminan.

Pertama adalah Penjaminan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) yang merupakan fasilitas penjaminan yang diberikan kepada bank umum atas risiko tidak terpenuhinya kewajiban keuangan oleh eksportir yang menerima KMKE dari bank umum tersebut.

Risiko yang dijamin sendiri adalah tunggakan atau kemacetan kredit yang disebabkan kegagalan pengiriman barang atau penyediaan jasa sesuai bukti yang dipersyaratkan, yang disebabkan oleh risiko aktifitas pengapalan atau pengiriman barang antara lain.

Untuk nilai penjaminannya dipilih yang lebih kecil antara maksimal 90% dari nilai pembiayaan KMKE yang diberikan oleh bank terjamin kepada Eksportir atau sebesar baki debet atas nama debitur pada bank terjamin.

Sementara yang kedua adalah fasilitas penjaminan L/C impor yang diberikan oleh Eximbank dalam bentuk penjaminan atas L/C yang diterbitkan bank lain atas permintaan nasabah atau eksportir, seperti pengadaan bahan baku atau suku cabang untuk mendukung kegiatan ekspor.

Jenis L/C yang dapat dijamin adalah L/C Unjuk (Sight L/C) atau L/C Berjangka (Usance L/C).

Sementara nilai penjaminan adalah sebesar nilai L/C yang diterbitkan. Permohonan fasilitas Penjaminan L/C Impor kepada LPEI diajukan oleh bank pelaksana dengan melampirkan Copy L/C Impor yang diterbitkan dan analisa keyakinan bank terhadap eksportir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×