Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Handoyo .
Kalau itu dibuka dari sisi legal/ilegal siapa yang bisa mempertanggungjawabkan itu masih belum jelas. Tak hanya itu, Ketika terjadi sesuatu apakah nasabah bisa mendapatkan hak sesuai yang dibeli, dan kalau tidak bisa masih tidak jelas mengadu ke mana.
Baca Juga: Sedana Group luncurkan perusahaan pialang reasuransi Sedana Re
"Perlu penataan mana yang tidak boleh dirugikan. Apparindo ingin menjadi mitra narasumber regulator,"kata Adi.
"Kebanyakan anggota kami distribusi ke klien masih standar dan umum, menurut saya kami itu belum sampai tahapan memasarkan tahapan produk yang komprehensif dalam pengertian ada unsur bank, karena itu biasanya langsung ke bank. Kasus kemarin enggak ada keterlibatan broker,"tambahnya.
Ini kesempatan Asosiasi melalui FGD, dengan itu bisa memberikan masukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Misalnya ke depan ini dapat timbul produk baru. Artinya di sini harus siap regulasi, contohnya perangkat infrastruktur.
"Tapi regulasi dalam rangka untuk kesehatan dan pertumbuhan industri di Indonesia jangan sifatnya reaktif, tapi harus lebih proaktif. Memang perubahannya cepat sekali. Kami juga paham regulator untuk menerbitkan sesuatu ada tahapan-tahapannya, ketika regulasi keluar ada perubahan lingkungan," jelas Adi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News