kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.203   61,60   0,86%
  • KOMPAS100 1.107   11,66   1,06%
  • LQ45 878   12,21   1,41%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 449   6,54   1,48%
  • IDXHIDIV20 540   5,97   1,12%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 135   0,73   0,55%
  • IDXQ30 149   1,79   1,22%

Bitcoin tak terpengaruh penolakan BI


Rabu, 13 Desember 2017 / 19:50 WIB
Bitcoin tak terpengaruh penolakan BI


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai mata uang cryptocurrency, salah satunya Bitcon terus tercatat menanjak. Lihat saja, harga mata uang kripto ini sempat mencetak rekor tertinggi dan per 6 Desember 2017 lalu sudah menembus angka US$ 12.000. Alhasil, kapitalisasi pasar Bitcoin pun kiat mengembung menjadi sekitar US$ 203 miliar.

Meski sudah diterima dibeberapa negara seperti Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat dan beberapa negara lain, Bank Indonesia menegaskan, pihaknya tidak mengakui penggunaan Bitcoin atau mata uang kripto lainnya sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Bank sentral bahkan akan mengatur larangan tersebut dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Pun, BI juga menghimbau bagi seluruh merchant di Indonesia agar tidak menerima mata uang kripto sebagai alat pembayaran. Dengan kata lain, BI tidak akan bertanggung jawab jika masyarakat mengalami kerugian, terkait penggunaan mata uang virtual tersebut.

Menanggapi hal tersebut, salah satu perusahaan penyedia bursa digital aset mata uang digital Bitcoin.co.id mengatakan, aturan yang ditetapkan oleh BI hanya larangan terkait penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran, bukan melarang investasinya.

"Yang dilarang adalah Bitcoin digunakan sebagai mata uang, melainkan harus menggunakan rupiah. Kami ini bukan perusahaan sistem pembayaran melainkan bursa digital aset," kata Oscar Darmawan CEO Bitcoin.co.id saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/12).

Oscar juga menambahkan, sejauh ini transaksi jual beli uang virtual di perusahaan masih berjalan dengan normal. Menurutnya, sejauh ini pemberitaan terkait larangan BI tersebut tidak berdampak banyak terhadap harga jual dan harga beli mata uang kripto.

"Harga jual sebenarnya itu tergantung di Jepang karena transaksi terbesar di sana, kemudian diikuti Korea Selatan dan sebaiknya. Selama berita di sana positif, ya berita di Indonesia tidak akan terlalu berefek," ujarnya.

Menurut pantauan Oscar, saat ini dari total transaksi mata uang virtual yang terjadi di seluruh dunia, pasar di Indonesia hanya baru mencakup 1% dari jumlah transaksi.

Sebagai informasi saja, Bitcoin.co.id saat ini telah memiliki 724.146 anggota yang terdaftar. Jumlah ini, menjadikan Bitcoin.co.id sebagai perusahaan penyedia bursa digital aset terbesar di Indonesia. Adapun, tidak hanya Bitcoin yang diperjualbelikan, Oscar mengatakan ada lebih dari 18 mata uang kripto yang ditransaksikan di situs tersebut.

Gambaran saja, berdasarkan situs Bitcoin.co.id saat ini 1 Bitcoin sudah dipatok dengan harga sebesar Rp 245,99 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×