kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Blueprint transformasi digital perbankan disiapkan, ini harapan pelaku industri


Senin, 05 April 2021 / 19:36 WIB
Blueprint transformasi digital perbankan disiapkan, ini harapan pelaku industri
ILUSTRASI. Nasabah milenial mengakses internet banking


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

Selanjutnya, OJK akan melakukan tranformasi perizinan dan pengawasan. Transformasi perizinan dilakukan sebagai upaya percepatan, ketepatan dan transparansi proses.

Baca Juga: Presiden Jokowi meminta porsi kredit UMKM ditingkatkan di atas 30%

Sedangkan transformasi pengawasan dilakukan dengan resifisit pengawasan proses bisnis dan mengembangkan dukungan subtevch dan berorienstasi ke depan serta menerapkan teknologi untuk mengotomatisasi analisis data dan fungsi pengawasan agar lebih terkini.

Saat ini,OJK tengah menggodok dua aturan untuk mendukung akselerasi digital dan inovasi perbankan yang akan fokus pada penguatan permodalaan dan skala usaha bank, memberi ruang inovasi dan transformasi proses bisnis ke arah digitalisasi, penyesuaiaan penilaian risiko untuk mengantisipasi risiko baru di era digital serta penguatan aspek governance dan kententuan prudential.

Pertama, OJK tengah menggodok Rancangan Pengaturan OJK (RPOJK) Bank Umum. Lewat aturan ini, OJK akan akan memberikan ruang kepada bank untuk melakukan tranformasi strategi bisnis bank menjadi digital bank serta inovasi produk dan layanan digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Kebijakan digital banking baik dari sisi kelembagaan, layanan, dan management resiko bank akan diatur di sini.

Kedua, RPOJK Kegiatan Usaha Bank Umum. Teguh menjelaskan, aturan ini nantinya akan berisi penyederhanaan proses perizinan, pengklasifikasikan produk bank, insentif proses perizinan, serta laporan dan permohonan perizinan.

"Tujuan penerbitan ROPJK Kegiatan Usaha Bank Umum adalah memperluas kesempatan bank dalam berinovasi, mewujudkan proses perizinan yang sederhana, transparan, cepat, dan mendukung penyelenggaraan produk bank yang berkualitas, serta meningkatkan daya saing bank dan kualitas penerapan management risiko," lanjutnya.

Baca Juga: OJK akan terbitkan blueprint transformasi digital, berikut gambaran isinya

Teguh mengatakan, untuk mendukung kemampuan kompetisi dan inovasi bank diperlukan penyesuaian atas mekanisme perizinan dan klasifikasi produk dan aktivitas yang dapat dilakukan bank.

Dalam calon aturan Kegiatan Usaha Bank tersebut, klasifikasi produk tidak akan dikaitkan dengan modal inti bank tetapi dibagi dalam dua jenis yakni produk bank dasar dan produk bank lanjutan.

Untuk proses perizinan, produk bank dasar tidak memerlukan izin dan bank hanya perlu melapor ke OJK. Sedangkan produk lanjutan membutuhkan izin melalui penelaahan uji coba. Jangka waktu perizinan yang semula maksimal 60 hari menjadi maksimal 14 hari kerja.

"Bagi agi bank yang memiliki kemampuan management risiko memadai akan diberikan insentif yakni bisa menyelenggarakan produk berupa pengembangan kegiatan berbasis IT melalui notifikasi paling lambat 10 hari kerja," pungkas Teguh.

Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menyambut baik langkah OJK dalam menginisiasi transformasi regulasi dalam menghadapi era digital yang sudah tertuang dalam roadmap pengembangan sistem perbankan tahun 2020-2025.




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×