kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Blueprint transformasi digital perbankan disiapkan, ini harapan pelaku industri


Senin, 05 April 2021 / 19:36 WIB
Blueprint transformasi digital perbankan disiapkan, ini harapan pelaku industri
ILUSTRASI. Nasabah milenial mengakses internet banking


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun blueprint transformasi digital perbankan tahun 2021 ini yang bertujuan memberikan kerangka kerja yang seimbang antara inovasi dan keamanan perbankan.

Ini dilakukan sebagai respon atas pesatnya perkembangan IT, adanya shifting dari bank tradisional ke bank digital, perubahan ekspektasi nasabah serta terjadinya kompetisi dan kolaborasi di industri.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat mengatakan, kerangka kerja trasformasi digital tersebut akan mencakup lima aspek yakni data, kolaborasi, managemen resiko, teknologi dan tatanan institutional yang dilengkapi dengan pilar dukungan terhadapt inovasi.

"Blueprint ini akan memberikan arah yang lebih kongkrit akan digitalisasi perbankan ke depan untuk mendorong akselerasi transformasi digital," kata Teguh diskusi reformasi regulasi di era digital secara virtual, Senin (5/4).

Baca Juga: Merger rampung, begini strategi Bank Syariah Indonesia (BSI) di tahun 2021

Untuk mendukung akselerasi transformasi digital perbankan, OJK akan melakukan penyesuaian regulatory framework yang berfokus pada pengembangan pengaturan, perizinan dan pengawasan agar dapat mendukung transformasi digital yang dilakukan bank.

Teguh bilang, pengaturan transformasi digital bank akan mengacu pada konsep berbasis prinsip (principle based) sehingga memberikan ruang yang kondusif bagi industri untuk tumbuh dan berinovasi.

Konsep ini diharapkan membuat pengaturan lebih kondusif karena dinilai bisa memperkuat citra organisasi yang lebih bertanggung jawab di mana mereka dapat mengatur sistem management dengan internal kontrol secara mandiri.

Dengan penerapan regulasi secara prinsipal based di era digitalisasi, OJK mengedepankan kepercayaan kepada bank dalam beroperasi, inovasi dan dalam kapasitas mitigasi resiko dan membangun pemahaman bersama dengan bank mengenai praktik dan pendekatan yang dapat diterima.

"Know on your risk principle menjadi kunci saat melakukan inovasi produk dan layanan digital dan management bank memegang kunci utama dalam penerapan keseimbangan anatara arah strategi bisnis dengan guiding prinsipal yang dikeluarkan OJK dengan principle based ini," kata Teguh.

Selanjutnya, OJK akan melakukan tranformasi perizinan dan pengawasan. Transformasi perizinan dilakukan sebagai upaya percepatan, ketepatan dan transparansi proses.

Baca Juga: Presiden Jokowi meminta porsi kredit UMKM ditingkatkan di atas 30%

Sedangkan transformasi pengawasan dilakukan dengan resifisit pengawasan proses bisnis dan mengembangkan dukungan subtevch dan berorienstasi ke depan serta menerapkan teknologi untuk mengotomatisasi analisis data dan fungsi pengawasan agar lebih terkini.

Saat ini,OJK tengah menggodok dua aturan untuk mendukung akselerasi digital dan inovasi perbankan yang akan fokus pada penguatan permodalaan dan skala usaha bank, memberi ruang inovasi dan transformasi proses bisnis ke arah digitalisasi, penyesuaiaan penilaian risiko untuk mengantisipasi risiko baru di era digital serta penguatan aspek governance dan kententuan prudential.

Pertama, OJK tengah menggodok Rancangan Pengaturan OJK (RPOJK) Bank Umum. Lewat aturan ini, OJK akan akan memberikan ruang kepada bank untuk melakukan tranformasi strategi bisnis bank menjadi digital bank serta inovasi produk dan layanan digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Kebijakan digital banking baik dari sisi kelembagaan, layanan, dan management resiko bank akan diatur di sini.

Kedua, RPOJK Kegiatan Usaha Bank Umum. Teguh menjelaskan, aturan ini nantinya akan berisi penyederhanaan proses perizinan, pengklasifikasikan produk bank, insentif proses perizinan, serta laporan dan permohonan perizinan.

"Tujuan penerbitan ROPJK Kegiatan Usaha Bank Umum adalah memperluas kesempatan bank dalam berinovasi, mewujudkan proses perizinan yang sederhana, transparan, cepat, dan mendukung penyelenggaraan produk bank yang berkualitas, serta meningkatkan daya saing bank dan kualitas penerapan management risiko," lanjutnya.

Baca Juga: OJK akan terbitkan blueprint transformasi digital, berikut gambaran isinya

Teguh mengatakan, untuk mendukung kemampuan kompetisi dan inovasi bank diperlukan penyesuaian atas mekanisme perizinan dan klasifikasi produk dan aktivitas yang dapat dilakukan bank.

Dalam calon aturan Kegiatan Usaha Bank tersebut, klasifikasi produk tidak akan dikaitkan dengan modal inti bank tetapi dibagi dalam dua jenis yakni produk bank dasar dan produk bank lanjutan.

Untuk proses perizinan, produk bank dasar tidak memerlukan izin dan bank hanya perlu melapor ke OJK. Sedangkan produk lanjutan membutuhkan izin melalui penelaahan uji coba. Jangka waktu perizinan yang semula maksimal 60 hari menjadi maksimal 14 hari kerja.

"Bagi agi bank yang memiliki kemampuan management risiko memadai akan diberikan insentif yakni bisa menyelenggarakan produk berupa pengembangan kegiatan berbasis IT melalui notifikasi paling lambat 10 hari kerja," pungkas Teguh.

Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menyambut baik langkah OJK dalam menginisiasi transformasi regulasi dalam menghadapi era digital yang sudah tertuang dalam roadmap pengembangan sistem perbankan tahun 2020-2025.

Ketua Bidang Operation, Technologi and Regulated Reporting Perbanas Indra Utoyo mengatakan, transformasi yang dilakukan OJK tidak hanya untuk menemukan inovasi baru tetapi OJK juga memperkuat pengaturan dengan pendekatan principle based, memperkuat perizinan dan pengawasan dengan pemanfaatan teknologi, serta memperkuat pengawasan dan integrasi kelompok usaha perbankan demi terciptanya ekosistem keuangan Indonesia yang kompetitif dan selalu relevan dengan perkembangan teknologi.

"Perbanas sangat mengapresiasi reformasi regulasi yang telah dilakukan seluruh regulator untuk mendukung sistem ekonomi dan digital di Indonesia. Kami berharap tranformasi itu dapat menjadi payung antar lintas sektor untuk membangun ekosistem keuangan dan sistem digital Indonesia yang sehat, adaptif dan produktif," kata Indra.

Indra mengatakan, Indonesia saat ini telah memasuki akselerasi ekonomi digital dimana masyarakat lebih menggemari transaksi digital yang lebih cepat, murah, mudah, aman dan handal dibanding transaksi konvensional.

Baca Juga: BI ganti sistem kliring dengan BI Fast Payment pada tahun ini

Untuk memenuhi pertumbuhannya itu maka diperlukan keterbukaan dan kolaborasi antara berbagai pelaku ekosistem industri dan juga antar lintas regulator baik menyangkut perbankan, fintech, e-commerce, ride hailing, dan sebagainya

Kolaborasi antar industri mengakibatkan jumlah data yang diakses dan dikelola semakin banyak. Indra bilang, data pribadi menjadi kritikal karena banyak digunakan untuk menganalisa costumer behavior guna meningkatkan costumer experience. Sehingga ancaman kejahatan cyber yang berfokus pada data pribadi semakin meningkat.

Untuk memitigasi risiko cyber fraud, Indra mengatakan dibutuhkan regulasi dan kolaborasi antar lintas sektor antara perbankan, fintech, penegak hukum serta pihak-pihak lain termasuk industri telekomunikasi dan informatikan yang sangat esensial mengingat sebagai besar layanan sistem pembayaran digital dan keuangan mengunakan otentifikasi berbasis nomor telpon seluler.

"Dengan adanya regulasi dan kolaborasi seluruh regulator lintas sektor maka ekosistem ekonomi dan keuangan digital Indonesia akan dapat tumbuh dengan cepat dan bisa menjawab tantangan yang akan muncul ke depan seperti perlindungan data pribadi, cyber fraud, dan mekanisme pemanfaatan infrastruktur data pihak ketiga," kata Indra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×