kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

BNI ajak pekerja migran Indonesia di Korea Selatan mulai investasi


Minggu, 21 Juni 2020 / 15:26 WIB
BNI ajak pekerja migran Indonesia di Korea Selatan mulai investasi
General Manager BNI Cabang Seoul, Anisfu (kedua kiri) dan Ketua Tanfidziyah PCI NU Korea Selatan K Ali Nurahim (kedua kanan) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Layanan Pembukaan Rekening BNI untuk Pekerja Migran Indonesia di Kantor Cabang Luar Negeri BN


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korea Selatan merupakan salah satu negara yang paling diminati warga negara Indonesia sebagai tempat mencari nafkah. Saat ini, terdapat sekitar 40.000 pekerja migran Indonesia di sektor manufaktur, tekstil, dan perikanan di berbagai kota Korea Selatan. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) bekerja sama dengan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCI NU) Korea Selatan untuk melakukan sosialisasi pembukaan rekening tabungan secara kolektif dan budaya menabung di kalangan pekerja migran.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara Ketua Tanfidziyah PCI NU Korea Selatan K. Ali Nurahim dan General Manager BNI Cabang Seoul Anisfu di Kantor Cabang Luar Negeri BNI Korea Selatan di Seoul pada Minggu, 21 Juni 2020. 

Penandatanganan tersebut disaksikan Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Korea Selatan, Vevie Damayanti, serta Rais Syuriah PCI NU Korea Selatan K.H. Huda Ulin Nuha Al Amin.

Baca Juga: Satu direksinya tak lolos fit and proper test OJK, apa kata BNI?

Anisfu mengatakan, selama ini, banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja bertahun-tahun di luar negeri tapi saat pulang tidak memiliki tabungan dan menjadi pengangguran di Indonesia. 

BNI sebagai satu-satunya bank Indonesia di Korea Selatan memiliki tanggung jawab untuk memperkenalkan instrumen keuangan kepada para PMI, sehingga ketika kembali ke Indonesia, mereka memiliki tabungan yang dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha. Harapannya, mereka juga bisa menciptakan lapangan kerja di kampung halaman. 

"Pembukaan tabungan adalah salah satu modal dasar untuk mengelola keuangan. Setelah membuka tabungan, PMI diharapkan bisa mulai menyisihkan gaji bulanan untuk menabung, membayar tagihan bulanan, membuka deposito atau tabungan pendidikan, hingga membeli instrumen investasi seperti reksadana dan obligasi retail," ujar Anisfu dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Minggu (21/6).

Sejak meluncurkan program pembukaan rekening rupiah pada 2017, BNI Seoul berhasil menghimpun dana pihak ketiga yang bersumber dari tabungan PMI sebesar Rp 189 miliar per April 2020 dengan rata-rata pertumbuhan 69% per tahun. Untuk mendukung pembukaan tabungan serta memberikan kemudahan transaksi selama 24 jam per hari dan 7 hari dalam seminggu (24/7), BNI Seoul juga menyediakan layanan aktivasi BNI Mobile Banking.

Kerjasama pembukaan rekening Taplus IDR ini merupakan perwujudan visi PCI NU Korea Selatan, yaitu menjadi lembaga yang mandiri serta memberikan manfaat bagi anggota dan Indonesia. 

Baca Juga: Mulai 1 Juli 2020, transaksi kartu kredit harus pakai PIN, begini cara bikin PIN

Apalagi BNI tidak hanya menyiapkan produk simpanan dan investasi, tapi juga turut berperan aktif dalam program inklusi keuangan kepada PMI, yaitu membuka peluang bagi PMI untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat sekembalinya ke Indonesia. 

BNI juga memberikan pelatihan kewirausahaan selama para PMI berada di luar negeri, dengan harapan mereka dapat memanfaatkan keterampilan tersebut pada saat kembali ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×