kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BNI batasi penyaluran kredit pemilikan apartemen


Rabu, 02 Mei 2012 / 17:12 WIB
BNI batasi penyaluran kredit pemilikan apartemen
ILUSTRASI. Jalur Jalan Tol Cipularang yang menuju Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/11/2020). Cuaca besok di Jawa dan Bali cerah hingga hujan ringan, menurut prakiraan BMKG. Tribun Jabar/Zelphi


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) mengaku aturan loan to value sebesar 70% untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR)/Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tipe di atas 70m2 tidak terlalu berdampak pada penyaluran KPR BNI. Kendati demikian, untuk lebih menjaga kualitas kredit BNI akan lebih berhati-hati menyalurkan KPA tipe di atas 70m2.

Direktur Konsumer dan Ritel BNI Darmadi Sutanto mengungkapkan 63% dari KPR BNI merupakan KPR/KPA untuk tipe di bawah 70m2 sementara sisanya sebesar 37% untuk tipe di atas 70m2.

Khusus KPA tipe di atas 70m2, BNI membatasi penyaluran maksimal 5% dari total portofolio KPR/KPA. Selain itu, BNI juga menjaga pembiayaan maksimal 30% dari unit yang tersedia di satu gedung apartemen.

"Dari porsi 37% KPR/KPA tipe di atas 70m2, dampaknya terhadap kami mungkin lebih kecil lagi. Sekitar 30%-nya. Sekarang yang kami fokuskan adalah mendapatkan pasar lebih besar," ujar Darmadi, Rabu (2/5).

Ia menambahkan selama dua tahun terakhir KPR/KPA BNI terus mengalami pertumbuhan. Sejak akhir 2010 hingga Maret 2012 tumbuh 61,6% menjadi Rp 19,4 triliun dari Rp 12 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×