Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. PT Bank BNI Syariah berharap Bank Indonesia (BI)tidak buru-buru mengikutsertakan bank syariah dalam aturan uang muka kredit (DP) pembiayaan rumah (KPR) sebesar 30% untuk tipe rumah di atas 70 m2. Pasalnya, pengaturan DP yang sementara ini ditujukan untuk bank-bank konvensional merupakan peluang bagi perbankan syariah.
Kukuh Rahardja, Kepala Divisi Jaringan dan Layanan BNI Syariah mengungkapkan ada kecenderungan nasabah yang relatif bagus kemampuan membayarnya pindah dari konvensional ke syariah. Dengan begitu, diharapkan perbankan syariah bisa menjadi alternatif KPR dan bisa membantu perkembangan pembiayaan syariah.
"Harapan kami lima tahun lagi baru aturan ini diterapkan ke bank syariah," ujar Kukuh, Rabu (2/5) pada Seminar Siasat Bank dan Pengembang untuk Menopang Daya Beli Konsumen, Rabu (2/5).
Pada kesempatan yang sama Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Yunita Resmi Sari membenarkan bahwa porsi pembiayaan perumahan di perbankan syariah masih tipis, yakni 5% dari total seluruh pembiayaan syariah.
Lantas, kapan BI baru akan memberlakukan aturan pembatasan uang muka kepada perbankan syariah?
"Kami saat ini masih monitoring pertumbuhannya seperti apa. Dan kalaupun ada pengalihan dari bank konvensional ke syariah kami masih belum memiliki datanya," ungkap Yunita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News