kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.644   106,34   1,25%
  • KOMPAS100 1.196   14,99   1,27%
  • LQ45 852   6,61   0,78%
  • ISSI 309   4,03   1,32%
  • IDX30 439   3,37   0,77%
  • IDXHIDIV20 514   3,08   0,60%
  • IDX80 133   1,39   1,06%
  • IDXV30 139   1,20   0,87%
  • IDXQ30 141   0,87   0,62%

BNI Beri Relaksasi Kredit bagi Korban Bencana di Tiga Provinsi


Senin, 29 Desember 2025 / 19:13 WIB
BNI Beri Relaksasi Kredit bagi Korban Bencana di Tiga Provinsi
ILUSTRASI. BNI hadirkan relaksasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Kebijakan ini sesuai arahan OJK untuk pemulihan ekonomi


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menyiapkan kebijakan relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini merupakan bagian dari sinergi BUMN di bawah koordinasi Danantara Indonesia untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, relaksasi kredit tersebut ditujukan bagi debitur segmen business banking dan konsumer yang berada di wilayah yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai daerah terdampak bencana. Dalam pelaksanaannya, bank tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan.

“BNI berkomitmen mendampingi para debitur agar tetap memiliki kesempatan memulihkan kondisi keuangan serta melanjutkan aktivitas usaha setelah terdampak bencana,” ujar Okki dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Baca Juga: Jumlah BPR/S Menyusut, OJK Dorong Konsolidasi Demi Ketahanan Industri

Okki menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Surat OJK Nomor S-47/D.03/2025 tertanggal 10 Desember 2025 tentang perlakuan khusus bagi kredit atau pembiayaan di daerah dan/atau sektor tertentu yang terdampak bencana. Dalam ketentuan tersebut, OJK menetapkan masa perlakuan khusus selama tiga tahun, yakni mulai 10 Desember 2025 hingga 9 Desember 2028.

Selama periode tersebut, kualitas kredit debitur terdampak bencana dapat tetap terjaga. Setelah masa perlakuan khusus berakhir, penilaian kualitas kredit akan kembali mengacu pada POJK Nomor 40/POJK.03/2019 atau ketentuan yang berlaku.

Adapun pelaksanaan restrukturisasi kredit mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.

BNI menyediakan sejumlah skema restrukturisasi yang dapat disesuaikan dengan kondisi debitur, mulai dari penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga, pemberian masa tenggang (grace period), perpanjangan jangka waktu kredit, keringanan bunga dan/atau provisi, hingga pemberian tambahan dana baru sesuai ketentuan.

Meski memberikan relaksasi, BNI tetap melakukan asesmen menyeluruh terhadap profil, kapasitas, serta kemampuan usaha debitur untuk memastikan bahwa fasilitas restrukturisasi diberikan kepada debitur yang benar-benar terdampak langsung oleh bencana.

“Kami berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi secara berkelanjutan,” kata Okki.

Baca Juga: Audit Mutu Berjalan Lancar, Askrindo Kembali Amankan Sertifikasi ISO 9001:2015

Lebih lanjut, Okki menyampaikan bahwa kebijakan perlakuan khusus tersebut telah berlaku sejak 17 Desember 2025 dan terus disosialisasikan ke seluruh kantor wilayah dan kantor cabang BNI agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh debitur yang membutuhkan. 

Selanjutnya: ARPU Bisa Jadi Katalis, Simak Rekomendasi Saham Telkom (TLKM)

Menarik Dibaca: Kenali Growth Mindset Biar Kualitas Hidup Meningkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×