Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menghadapi gugatan dari debitur senilai Rp 25 miliar. Gugatan hukum yang diajukan pada Pengadilan Negeri Surabaya itu datang dari PT Java Petro Energi dan Danny Indarto sebagai debitur dengan kolektibilitas 5 atau berstatus macet.
Wakil Pemimpin Divisi Komunikasi Perusahaan, dan Kesekretariatan Bank BNI Ariyanto Soewondo Geni merinci nilai kerugian yang digugat, Rp 10 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 15 miliar untuk kerugian imateriil.
”Kami telah menerima pemberitahuan resmi dari gugatan cfm. Relaas panggilan sidang PN Surabaya pada 3 November 2021,” tulisnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (8/11).
Baca Juga: OJK Bakal Perketat Aturan Kolaborasi Antar Institusi Keuangan
Ariyanto menegaskan BNI akan menghadiri proses persidangan dan menyiapkan dokumen yang mendukung posisi bank berlogo 46 ini. Dia menjelaskan dampak dari perkara ini akan adanya risiko pembayaran ganti rugi sebesar nilai tuntutan.
Namun, Ariyanto menekankan perkara ini tidak akan memberikan berdampak signifikan terhadap kinerja bank.
Perkara ini bermula pada debitur sebagai penggugat menilai BNI sebagai tergugat telah melakukan tindakan melawan hukum ketika melakukan proses eksekusi atau lelang atas jaminan kredit para penggugat. Penggugat menilai aksi itu dilakukan sebelum jangka waktu kredit belum berakhir atau belum jatuh tempo.
BNI menyebut, para penggugat telah wanprestasi terhadap perjanjian kredit saat ini. BNI pun telah beberapa kali menyampaikan teguran atau somasi kepada para penggugat untuk menuntaskan kewajiban pembayaran kredit sesuai perjanjian namun tidak dilakukan para penggugat.
Baca Juga: BNI targetkan recovery kredit bisa tumbuh 30% tahun ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News