kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

BNI Life Incar Pendapatan Premi UUS Mencapai Rp 689 Miliar


Rabu, 24 Juli 2024 / 15:23 WIB
BNI Life Incar Pendapatan Premi UUS Mencapai Rp 689 Miliar
ILUSTRASI. Aktivitas telemarketer di kantor telesales BNI Life Jakarta, Rabu (14/4). PT BNI Life Insurance menargetkan capaian premi Rp598 miliar dari kanal telemarketing pada 2021. Kanal tersebut dinilai sebagai salah satu sumber perolehan premi yang potensial di tengah pandemi Covid-19./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/14/04/2021.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BNI Life Insurance atau BNI Life menargetkan pendapatan premi dari Unit Usaha Syariah (UUS) tahun ini bisa mencapai Rp 689 miliar. Hingga Juni, pencapaiannya sudah lebih dari separuh.

GM Corsec, Legal, dan Corcom BNI Life, Arry Herwindo menyebut BNI Life akan tetap melakukan spin off sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh OJK. Hingga saat ini perusahaan telah melakukan pendalaman terkait mekanisme yang akan diambil untuk spin off.

"Pendapatan premi unit syariah BNI Life per Juni 2024 sebesar Rp 407 miliar," ujarnya kepada Kontan, Selasa (23/7).

Baca Juga: Premi Kanal Keagenan Capai Rp69,9 miliar, Ini Strategi BNI Life Dorong Kinerja Tenaga

Untuk mencapai target tersebut, Arry menyampaikan pihaknya akan menerapkan sejumlah strategi. Salah satu strateginya, yakni melakukan optimalisasi kerja sama bancassurance dengan partner.

Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas waktu pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) pada 31 Desember 2026. Adapun regulasinya telah tertuang pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang beleidnya terbit 11 Juli 2023.

Apabila pada akhirnya perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan spin-off sesuai dengan batas waktu, OJK mencabut izin unit syariah perusahaan tersebut dan perusahaan dimaksud wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang polis. Penyelesaian kewajiban tersebut tentunya harus dengan persetujuan pemegang polis dan tidak merugikan hak pemegang polis.

?

Selanjutnya: Aturan Disiapkan, Pemerintah Segera Pungut Pajak Karbon di Indonesia

Menarik Dibaca: Aneka Snack Beli 2 Gratis 1, Cek Promo Alfamart Serba Gratis Periode s/d 31 Juli 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×