kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BNI mengelola US$ 2 miliar dari Blok Mahakam


Senin, 25 Februari 2013 / 14:22 WIB
BNI mengelola US$ 2 miliar dari Blok Mahakam
ILUSTRASI. Setelah stock split? Ini rekomendasi saham BBCA


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) kantor cabang Singapura akan mengelola kontrak pembayaran dan penjualan gas oleh Pertamina, Total E&P, dan Inpex Corporation, Blok Mahakam, Kalimantan Timur.

Dengan menjadi agen pembayaran trustee tersebut, BNI diperkirakan melayani potensi hasil penjualan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) dan elpiji (Liquefied Petroleum Gas/LPG) sebesar US$ 2 miliar per tahunnya.

"Dana yang dikelola dibagi lagi ke pemiliknya, yakni Pertamina, Total, dan Inpex," sebut Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo.

BNI mengklaim bahwa pihaknya menjadi bank pelat merah pertama yang memasuki bisnis jasa trustee dan paying agent. Rencananya, Trustee and Paying Agent Agreement(TPAA) ini akan berlangsung sampai kontrak blok Mahakam habis dengan pemerintah. "Sampai 2017," sebut Regional Head Singapore Office Wahyu Purwandaka.

Meski begitu, karena gas yang masih ada, Wahyu beranggapan bahwa eksploitasi pasti tetap dijalankan. "Cuma siapa yang menang kontrak, tidak tahu. Nanti SKK Migas yang menentukan," ucapnya.

Direktur Business Banking BNI Krisna Suparto menyebut, pihaknya sudah lama berbicara dengan SKK migas mengenai pemberian layanan trustee lewat bank lokal. "Namun waktu itu aturan BI belum ada," ucapnya.

Maka dari itu, BNI memberi layanan ini pada kantor cabangnya di Singapura. Karena di Singapura, aturan pengelolaan trustee itu sudah lebih dulu ada. Sedangkan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dan Pengelolaan (trust), baru dikeluarkan 23 November 2012.

Gatot melihat bahwa pemerintah perlu didorong untuk membuat Undang-Undang pengelolaan trust di dalam negeri. Ini mengkhawatirkan bila terjadi dispute.

Pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/25/PBI/2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri yang berlaku sejak 1 Januari 2013, diatur kewajiban penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui bank devisa dalam negeri. Bank-bank yang masih memarkirkan DHE di luar negeri tersebut diberi kelonggaran hingga Juni tahun ini.

DHE yang masuk ke BNI dari sektor migas mencapai US$ 26 miliar pada 2012. Bila Juni BI mewajibkan seluruh eksportir menaruh hasil ekspornya di bank domestik, BI optimis dapat meningkat tinggi. "Wah, pasti bertambah signifikan," ujar General Manager Divisi Internasional BNI A. Firman Wibowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×