kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BNI salurkan KUR 2015 Rp 3 triliun


Jumat, 26 Juni 2015 / 19:41 WIB
BNI salurkan KUR 2015 Rp 3 triliun


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sepanjang enam bulan sampai dengan akhir tahun nanti, pemerintah menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 30 triliun. Untuk kredit ini, pemerintah bahkan menurunkan bunga pinjaman dari 21% menjadi sebesar 12%.

Bank Negara Indonesia (BNI), menjadi salah satu agen penyalur KUR. Direktur Bisnis Banking BNI, Sutanto menuturkan, akan menyalurkan KUR sebesar Rp 3 triliun. Dana ini terdiri dari Rp 1 triliun untuk alokasi KUR mikro dan Rp 2 triliun untuk KUR ritel.

Sutanto bilang, bank dengan logo 46 ini, akan mengenakan bunga KUR sesuai dengan yang ditentukan oleh pemerintah yaitu sebesar 12%. "Nanti ada subsidi bunga dari Kementerian Keuangan. Sebelumnya kan tidak ada subsidi bunga, tapi sekarang sudah disesuaikan," kata Sutanto, Jumat (26/6).

Catatan saja, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 105/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Kredit Usaha Rakyat Mikro Subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Juli mendatang.

Dalam PMK terbaru ini, pemerintah menurunkan bunga KUR dari posisi saat ini 21% ke level 12%. Mekanisme penurunan bunga KUR tersebut dilakukan dengan memberikan tambahan subsidi bunga. Dengan subsidi bunga dari pemerintah itu, debitur hanya membayar bunga 12%.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, alokasi anggaran subsidi bunga KUR akan dinaikkan dari Rp 400 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 saat ini jadi Rp 1 triliun.

Dengan demikian, pemerintah memberi tambahan subsidi Rp 600 miliar dari sebelumnya Rp 400 miliar. Dengan tambahan subsidi ini, Kemkeu akan menyiapkan anggarannya lalu memberikan anggaran itu kepada bank pelaksana.

Bambang menambahkan, instansi yang akan menentukan bank pelaksana penerima tambahan subsidi KUR adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×