Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyambut baik kebijakan pemerintah untuk memberikan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat.
Di satu sisi, Ahmad Baequni, Direktur Utama BNI mengatakan, subsidi bunga akan sedikit menekan pendapatan bunga perseroan. Hal ini dikarenakan beban yang ditanggung dipikul bersama-sama oleh pemerintah dan bank.
"Di sisi lain, ada kepentingan yang lebih besar. Ini akan mendorong pelaku usaha kecil dalam mengembangkan usaha mereka. Tidak cuma itu, jika mereka berkembang berpotensi menjadi nasabah kredit komersial kan," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (7/8).
Sekadar informasi, sebelumnya pemerintah atau pun bank tidak memberikan subsidi bunga untuk KUR. Yang ditanggung keduanya hanya premi untuk asuransi kredit atau jaminan kreditnya saja. Dalam PMK anyar disebutkan, subsidi bunga KUR berkisar 3% - 12%.
Untuk bank pelaksana, pemerintah akan membayarkan sebesar 7% per tahun untuk kredit mikro. Sementara, 3% per tahun untuk kredit ritel dan 12% per tahun untuk kredit Tenaga Kerja Indonesia. Penetapan besaran subsidi bunga dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kemampuan pemerintah menyediakan alokasi belanja subsidi.
BNI sendiri merupakan salah satu agen penyalur KUR. BNI mematok menyalurkan KUR sebesar Rp 3 triliun. Sebesar Rp 1 triliun di antaranya dialokasikan untuk KUR mikro dan Rp 2 triliun untuk KUR ritel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News