kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BPJS Kesehatan bayarkan klaim jatuh tempo sebesar Rp 11 triliun ke rumah sakit


Selasa, 16 April 2019 / 14:53 WIB
BPJS Kesehatan bayarkan klaim jatuh tempo sebesar Rp 11 triliun ke rumah sakit


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan tagihan klaim rumah sakit yang telah lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayarkan dengan mekanisme first in first out. Nantinya rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap maka pembayaran klaim akan diproses terlebih dulu.

“Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud berkat dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan," kata Iqbal, Selasa (16/04).

Di luar itu, BPJS Kesehatan juga membayar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pembayaran kapitasi ini akan dilaksanakan pada setiap tanggal 15, sementara pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan pada hari berikutnya.

Ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan. Biasanya, mitra perbankan membayarkan kapitasi lebih dulu. Maka itu ia memastikan kewajiban pembayaran fasilitas kesehatan sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan dilakukan paling lambat hari ini.

BPJS Kesehatan akan terus berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang sehingga tiap cabang bisa saling memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya. Dengan dibayarkannya fasilitas ini diharapkan bisa memenuhi kewajiban sesuai ketentuan regulasi dan pihak rumah sakit memberikan pelayanan optimal kepada kepada pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)- Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman," ucap Iqbal.

Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×