Reporter: Dina Farisah | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Rapor keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih merah. Sampai dengan Oktober 2015, BPJS Kesehatan masih mencatatkan defisit sebesar Rp 2,3 triliun.
Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi mengatakan, defisit terjadi lantaran biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk membayar klaim rumahsakit lebih tinggi ketimbang jumlah iuran yang diterima.
Hingga Oktober tahun ini, BPJS Kesehatan mengantongi pendapatan dari iuran peserta senilai Rp 43,9 triliun. Sedangkan, biaya manfaat yang dibayarkan BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp 46,2 triliun. "Kami terus mendorong agar jumlah peserta BPJS Kesehatan lebih banyak lagi," ujar Irfan, pekan lalu.
Hingga akhir tahun nanti, BPJS Kesehatan memperkirakan, defisit bakal menyempit menjadi Rp 1,5 triliun. Sebagai perbandingan, pada tahun lalu, BPJS Kesehatan tekor sekitar Rp 3,3 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menjelaskan, pemasukan BPJS bersumber dari iuran peserta dan bujet pemerintah lewat Kementerian Keuangan. Jika mengandalkan pendapatan dari iuran peserta BPJS, maka defisit bakal melebar.
Beruntung, BPJS Kesehatan mendapat bantuan dana segar dari pemerintah sehingga bisa menekan defisit. "Pemasukan BPJS kalau hanya dari iuran tidak ada kesesuaian, pemerintah selalu berkomitmen menyuntikkan dana tambahan," jelas Fahmi.
Tahun ini, BPJS Kesehatan mengantongi komitmen dana dari pemerintah sebesar Rp 5 triliun. Sebanyak Rp 3,5 triliun diantaranya telah dicairkan. Sisanya sekitar Rp 1,5 triliun tak lama lagi bakal keluar.
Walaupun mendapatkan bantuan dari pemerintah, BPJS Kesehatan tak berpangku tangan. Irfan bilang, pihaknya juga mempermudah pembayaran iuran. Tujuannya tentu saja agar para peserta BPJS Kesehatan bisa gampang membayar iuran.
BPJS menggandeng 80.000 outlet pasar modern dan tradisional untuk memudahkan transaksi pembayaran iuran. Gerai ini khusus melayani peserta dari segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Di tahun 2016, BPJS Kesehatan merumuskan serentetan aksi untuk mengerek iuran. Diantaranya adalah menaikkan jumlah peserta khusus segmen pekerja penerima upah (PPU) termasuk dari usaha mikro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News