kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

BPJS Ketenagakerjaan akan lepas 1,97% saham Bukopin Syariah


Senin, 09 Juli 2018 / 15:55 WIB
BPJS Ketenagakerjaan akan lepas 1,97% saham Bukopin Syariah
ILUSTRASI. Pemaparan kinerja BPJS Ketenagakerjaan


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap melepas kepemilikan saham di Bank Syariah Bukopin (BSB). Alasannya, investasi secara langsung di sektor keuangan tidak diperbolehkan secara hukum.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2015 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, rencana BPJS Ketenagakerjaan melepas saham Bank Syariah Bukopin mengacu pada peraturan tersebut.

“Jadi kalau investasi secara langsung di sektor keuangan tidak diperolehkan dalam regulasi pengelolaan dana. Kalau investasi melalui instrumen saham, obligasi dan reksadana itu diperbolehkan,” kata Utoh kepada Kontan.co.id, Senin (9/7).

Namun, rencana pelepasan saham tersebut masih menunggu pengkajian mengenai regulasi divestasi. “Kami akan melakukan pelepasan saham sesegera mungkin, dengan mengutamakan sikap kehati-hatian dan imbal hasil yang optimal,” ungkapnya.

Rencananya, sekitar 1,97% saham milik BPJS Ketenagakerjaan di Bank Syariah Bukopin akan dialihkan dan diinvestasi ke instrumen lain. BPJS Ketenagakerjaan membuka kemungkinan investasikan ke deposito, obligasi, reksadana dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×