Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap melepas kepemilikan saham di Bank Syariah Bukopin (BSB). Alasannya, investasi secara langsung di sektor keuangan tidak diperbolehkan secara hukum.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2015 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, rencana BPJS Ketenagakerjaan melepas saham Bank Syariah Bukopin mengacu pada peraturan tersebut.
“Jadi kalau investasi secara langsung di sektor keuangan tidak diperolehkan dalam regulasi pengelolaan dana. Kalau investasi melalui instrumen saham, obligasi dan reksadana itu diperbolehkan,” kata Utoh kepada Kontan.co.id, Senin (9/7).
Namun, rencana pelepasan saham tersebut masih menunggu pengkajian mengenai regulasi divestasi. “Kami akan melakukan pelepasan saham sesegera mungkin, dengan mengutamakan sikap kehati-hatian dan imbal hasil yang optimal,” ungkapnya.
Rencananya, sekitar 1,97% saham milik BPJS Ketenagakerjaan di Bank Syariah Bukopin akan dialihkan dan diinvestasi ke instrumen lain. BPJS Ketenagakerjaan membuka kemungkinan investasikan ke deposito, obligasi, reksadana dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News