Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .
“Mitra investasi yang bekerja sama dengan BPJamsostek dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya seperti manajer investasi dengan dana kelolaan minimal Rp 1,5 triliun dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun,” paparnya.
Ia menyebut, sebagai badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada presiden, BPJamsostek diawasi dan diaudit oleh berbagai lembaga yang berwenang, seperti DJSN, OJK, BPK, KPK, dan kantor akuntan publik.
Utoh bilang hasil pengawasan dan pemeriksaan tersebut disampaikan kepada presiden dan selalu mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian maupun wajar tanpa modifikasi selama periode 2016 hingga 2019.
“Kami juga selalu sampaikan hasil audit tersebut kepada masyarakat melalui media massa yaitu laporan pengelolaan program dan laporan keuangan audited. Pengelolaan dana yang dilaksanakan oleh BPJamsostek mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan yaitu PP no 99 tahun 2013 dan PP No 55 tahun 2015. Selain itu BPJamsostek juga memiliki aturan internal yang ketat,” katanya.
Kendati demikian, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyatakan pengelolaan aset investasi pada asuransi sosial harus sesuai dengan profil risiko nasabah. Ia menilai BPjamsostek melakukan trading saham.
“Tidak cocok, karena liability asuransi itu jangka panjang, tidak sesuai atau tidak cocok di pasangkan dengan trading saham. Kalaupun penempatan di saham harus ditahan jangka panjang bukan trading, apalgi pakai REPO atau skema derivatif lainnya,” ujarnya kepada Kontan.co.id.
Ia menyarakan pengelolaan dana investasi pada asuransi, harus selalu menerapkan risk adjusted return saat memilih instrumen penempatan investasi. Misalnya melalui analisa risiko baik risiko yang melekat di outlet investasinya seperti saham LQ45, obligasi rating minimal.
“Memilih mitra transaksi dengan MI big 10, sekuritas tanpa history gagal settlement, bank buku III dan IV. Maupun di transaksinya sendiri jangan lewat skema derivative atau REPO , hanya transaksi di pasar reguler,” pungkasnya.
Selanjutnya: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesaikan audit BPJS Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News