Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja menyatakan proses hukum yang sedang berjalan tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik.
“Apalagi kegaduhan saat pemerintah saat ini sedang fokus berupaya keras memulihkan perekonomian nasional. Peserta BPJamsostek tidak perlu khawatir, dana yang kami kelola dipastikan tetap aman dan kami tetap akan memberikan pelayanan yang terbaik diseluruh Indonesia,” ujar Utoh dalam video konfirmasi yang Kontan.co.id terima pada Senin (25/1).
Ia menyatakan BPJamsostek secara prinsip menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Ia menyebut BPJamsostek siap untuk memberikan keterangan secara transparan, kooperatif dengan pihak Kejagung untuk memastikan apakah pengelolaan investasi BPJamsostek telah sesuai dengan ketentuan.
Terkait investasi, BPJamsostek memiliki aturan internal yang ketat baik dalam pemilihan mitra, untuk kerjasama dalam bidang penempatan dana. Strategi investasi BPJamsostek selalu mengutakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik atau Good Governance untuk mendapatkan hasil yang optimal bagi peserta dengan risiko yang terukur.
Baca Juga: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan audit BPJS Ketenagakerjaan
“Dana kelolaan BPJamsostek per 31 Desember 2020 mencapai Rp 486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp 32,30 triliun. Hasil pengembangan JHT untuk peserta pada 2020 di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah yaitu mencapai 5,63%,” papar Utoh.
Lanjut Ia, kualitas aset investasi BPJamsostek sangat baik sebab sebanyak 98% dari portofolio saham BPJamsostek ditempatkan pada saham kategori LQ45 per akhir 2020. Ia mengaku penempatan pada instrument reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental baik dan likuitas baik.
“Perlu dicatat juga, BPJamsostek tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada pesertanya,” tambahnya.
Terkait dengan mitra kerja untuk investasi pada instrument saham dan reksadana, Ia memastikan BPJamsostek dilakukan melalui penilaian internal dengan indikator kuantitatif seperti permodalan, likuiditas, dan aset under management. Juga terdapat indikator kaualitatif seperti kredibilitas, reputasi, dan pengalaman.
“Mitra investasi yang bekerja sama dengan BPJamsostek dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya seperti manajer investasi dengan dana kelolaan minimal Rp 1,5 triliun dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun,” paparnya.
Ia menyebut, sebagai badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada presiden, BPJamsostek diawasi dan diaudit oleh berbagai lembaga yang berwenang, seperti DJSN, OJK, BPK, KPK, dan kantor akuntan publik.
Utoh bilang hasil pengawasan dan pemeriksaan tersebut disampaikan kepada presiden dan selalu mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian maupun wajar tanpa modifikasi selama periode 2016 hingga 2019.
“Kami juga selalu sampaikan hasil audit tersebut kepada masyarakat melalui media massa yaitu laporan pengelolaan program dan laporan keuangan audited. Pengelolaan dana yang dilaksanakan oleh BPJamsostek mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan yaitu PP no 99 tahun 2013 dan PP No 55 tahun 2015. Selain itu BPJamsostek juga memiliki aturan internal yang ketat,” katanya.
Kendati demikian, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyatakan pengelolaan aset investasi pada asuransi sosial harus sesuai dengan profil risiko nasabah. Ia menilai BPjamsostek melakukan trading saham.
“Tidak cocok, karena liability asuransi itu jangka panjang, tidak sesuai atau tidak cocok di pasangkan dengan trading saham. Kalaupun penempatan di saham harus ditahan jangka panjang bukan trading, apalgi pakai REPO atau skema derivatif lainnya,” ujarnya kepada Kontan.co.id.
Ia menyarakan pengelolaan dana investasi pada asuransi, harus selalu menerapkan risk adjusted return saat memilih instrumen penempatan investasi. Misalnya melalui analisa risiko baik risiko yang melekat di outlet investasinya seperti saham LQ45, obligasi rating minimal.
“Memilih mitra transaksi dengan MI big 10, sekuritas tanpa history gagal settlement, bank buku III dan IV. Maupun di transaksinya sendiri jangan lewat skema derivative atau REPO , hanya transaksi di pasar reguler,” pungkasnya.
Selanjutnya: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesaikan audit BPJS Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News