kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   13.000   0,68%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

BPJS Pekalongan laporkan 3 perusahaan ke Kejari


Kamis, 23 Juni 2016 / 15:54 WIB
BPJS Pekalongan laporkan 3 perusahaan ke Kejari


Sumber: Antara | Editor: Dupla Kartini

PEKALONGAN. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Pekalongan, Jawa Tengah, melaporkan tiga perusahaan yang menunggak iuran pada kejaksaan negeri (Kejari).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Wiwik Septi Herawati mengatakan, kebijakan pelimpahan berkas perusahaan pada kejaksaan ini sebagai upaya menegakkan aturan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Sudah ada berkas tiga perusahaan yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, karena menunggak iuran. Mereka sudah dipanggil dan kini dalam proses melakukan jadwal ulang sesuai kemampuan masing-masing," katanya di Pekalongan, Kamis (23/6).

Menurut dia, saat ini jumlah tunggakan iuran mencapai Rp 5,8 miliar dengan rincian piutang lancar sebesar Rp1,13 miliar, piutang kurang lancar Rp 900 juta, piutang macet Rp 800 juta, dan piutang kontijensi Rp 3 miliar.

"Sejumlah perusahaan juga sedang dalam proses persiapan penyerahan berkas ke kejari setelah melalui tahapan surat peringatan, kunjungan, dan pemanggilan," katanya.

Selain perusahaan yang menunggak iuran, kata Wiwik, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta.

"Berdasarkan data, 47,26% perusahaan belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan 30-40% di antaranya merupakan perusahaan kecil dan usaha mikro," katanya.

Ia mengatakan, bagi perusahaan-perusahaan yang membandel, seperti menunggak iuran atau tidak mendaftarkan karyawan akan dikenai sanksi berupa teguran, dicabut izinnya, dan tidak mendapatkan pelayanan publik. "Kendati demikian, sanksi ini akan dilakukan bertahap, yaitu teguran tertulis sampai tiga kali, kemudian pengenaan denda, dan penghentian layanan publik," kata Wiwik. (Kutnadi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×