kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BPJS segera implementasikan sistem pengawasan


Rabu, 19 November 2014 / 14:08 WIB
BPJS segera implementasikan sistem pengawasan
ILUSTRASI. Seorang Teller menghitung uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat di Bank Mandiri, Jakarta, Senin (7/1/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, eks PT Jamsostek (Persero) akan mengimplementasikan sistem pengawasan dan pemeriksaan untuk menjalankan program jaminan sosial tenaga kerja. Sistem pengawasan dan pemeriksaan ini akan memperkuat standarisasi operasional jaminan sosial pekerja di Indonesia.

Abdurrahman Irsyadi, Ketua Umum Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, Indonesia sudah meratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) dalam bentuk perundang-undangan. “Yang masih perlu dilakukan adalah penguatan pengawasan di bidang ketenagakerjaan,” ujarnya kepada KONTAN melalui siaran pers, Rabu (19/11).

Menurut dia, pemerintah perlu menambah jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan yang kompeten. Di samping itu, perlunya konsistensi dalam pengawasan dan pemeriksaan di bidang ketenagakerjaan. Saat ini, badan publik penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja tersebut sedang membangun konsep disain rancangan teknis.

Impelementasinya sendiri akan dilakukan secara penuh tahun depan. Di antaranya, menyiapkan aturan main atau teknis, mempersiapkan sumber daya manusianya, penguatan kapasitas organisasi di bidang pengawasan jaminan sosial dan good political will dari pemerintah.

Sosialisasi masif dilakukan dan BPJS Ketenagakerjaan pun sudah menjalin hubungan antar lembaga terkait dengan aturan sanksi administratif bagi yang melanggar ketentuan undang-undang jaminan sosial, seperti penghentian layanan publik terhadap pengurusan izin usaha dan surat izin mengemudi.

“Ini sudah lebih maju dibandingkan negara-negara lain di dunia. Sekarang ini tinggal implementasinya. BPJS Ketenagakerjaan dapat mulai bekerja sama dengan penegak hukum dan pengadilan terkait di bidang jaminan sosial, khususnya di bidang ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×