Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Ketenagakerjaan menandatangani kesepakatan bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kesepakatan bersama terkait pemanfaatan data kepesertaan dan data identitas wajib pajak.
Latar belakang dilaksanakannya kesepakatan bersama, antara lain sesuai aturan tentang rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, hubungan antar lembaga dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraab program Jaminan Sosial Nasional.
Elvyn G. Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, kesepakatan untuk pemanfaatan data kepesertaan dan data wajib pajak ini akan meningkatkan kepatuhan perusahaan dan tenaga kerja dalam melaksanakan pelaporan pajak serta kepesertaan Jaminan Sosial Nasional.
"Sehingga akan bermanfaat meningkatkan kinerja masing-masing entitas terkait kepesertaan BPJS serta penerimaan pajak, meningkatkan kualitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta kualitas pelaporan wajib pajak mengingat pelaporan oleh peserta BPJS maupun wajib pajak dilakukan secara self assesment," ujarnya dalam rilis, Selasa (8/4).
Menurut Elvyn, program Jaminan Sosial Nasional merupakan tanggungjawab negara serta tugas kita bersama. Nah, untuk mencapai pertumbuhan agresif diperlukan partisipasi serta penguatan kolaborasi dengan institusi strategis di antaranya adalah DJP. Sekadar informasi, hingga Maret 2014, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 12,09 juta peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News