kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Soal pungutan OJK, BPJS minta pengecualian


Kamis, 03 April 2014 / 18:49 WIB
Soal pungutan OJK, BPJS minta pengecualian
Dengan Metode yang tepat anak akan mampu belajar secara mandiri sesuai kemampuannya. (Dok. KUMON)


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meminta pengecualian pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, prinsip hukumnya, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang merupakan badan publik nirlaba.

Elvyn G Massasya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan, meski bergerak sebagai perusahaan sektor keuangan, BPJS bukanlah lembaga yang mencari untung dalam aktivitas usahanya. “Karena kepentingannya jaminan sosial seharusnya dikecualikan dari pungutan OJK,” ujarnya, Kamis (3/4).

Toh, BPJS merupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk melaksanakan program jaminan sosial. Dalam menjalankan program wajib pemerintah ini, BPJS menerima dan mengelola dana masyarakat untuk dikembalikan kepada peserta itu sendiri.

Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengisyaratkan, pihaknya kemungkinan tetap menarik iuran dari BPJS, bidang Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

Soalnya, peraturan yang mendasari pungutan OJK itu mendefinisikan sektor jasa keuangan, yaitu pasar modal, perbankan, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lain. Tak terkecuali, BPJS yang berada dibawah pengawasan OJK.

“Sekarang ini, kami sedang bicarakan. Mungkin, kalau dipungut pun hanya dari aset BPJS, tidak termasuk aset yang berasal dari pembayaran premi masyarakat. Jadi, tetap dipungut. Tetapi, lebih rendah lah,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×