kontan.co.id
banner langganan top
Senin, 7 April 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

BPK akan audit kinerja Asabri hingga tahun anggaran 2019


Selasa, 21 Januari 2020 / 21:04 WIB
BPK akan audit kinerja Asabri hingga tahun anggaran 2019
ILUSTRASI. Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta. KONTAN/Muradi/2018/12/19


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

Temuan lainnya, yakni soal pembelian tanah senilai Rp 732 miliar kepada PT BJT menggunakan sertifikat tanah yang merupakan agunan bank. BPK, menilai pembelian tanah tersbeut merupakan cara untuk membatalkan pembelian saham milik Benny Tjokrosaputro di Harvest Times.

Dengan begitu, proses pembelian dan penyelesaian saham tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, pembelian tanah kavling siap bangun itu tidak sesuai dengan PMK nomor: 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Baca Juga: Dahlan Iskan: Uang Asabri lebih mungkin bisa diselamatkan daripada Jiwasraya

“Pada aturan tersebut disebutkan, perusahaan asuransi hanya diperkenankan untuk berinvestasi pada tanah dan bangunan,” tulis laporan itu.

Perusahaan juga dinilai tidak melakukan studi kelayakan ketika berinvestasi pada pembelian tanah tersebut serta tidak didukung hasil analisa Kantor Jasa Penilai Publik yang diatur dalam standar operasional prosedur (SoP).

BPK juga menemukan ada kejanggalan dalam jangka waktu pengembalian investasi. Dalam kesimpulan rapat Direksi pada 13 Juli 2016 menyatakan, jangka waktu pengembalian investasi selama satu tahun. Ternyata dalam PPJB menyatakan jangka waktu pengembalian investasi dilakukan selama tiga tahun.

Temuan lainnya, PT BTJ juga belum menyerahkan sertifikat tanah ke perusahaan pada telah dilunasi transkasi jual belinya. Lebih anehnya lagi, transfer dana senilai Rp 94,9 miliar dari BTJ ke Asabri justru tidak secara jelas menyebutkan lokasi, nilai dan pembelian tanah tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×