kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPK proses perhitungan kerugian negara akibat kasus BPJS Ketenagakerjaan


Senin, 08 Februari 2021 / 14:36 WIB
BPK proses perhitungan kerugian negara akibat kasus BPJS Ketenagakerjaan


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .

"Strategi investasi BPJamsostek selalu mengatakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik atau Good Governance untuk mendapatkan hasil yang optimal bagi peserta dengan risiko yang terukur," terang Utoh. 

Seperti diketahui, dana kelolaan BPJamsostek per 31 Desember 2020 mencapai Rp 486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp 32,30 triliun. Dana hasil pengembangan JHT untuk peserta pada 2020 di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah yaitu mencapai 5,63%. 

Sementara kualitas aset investasi dinilai sangat baik karena sebanyak 98% portofolio saham ditempatkan pada saham kategori LQ45 per akhir 2020.  Selain itu, penempatan pada instrument reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental baik dan likuitas baik.

“Perlu dicatat juga, BPJamsostek tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada pesertanya,” tambahnya.

Terkait dengan mitra kerja untuk investasi pada instrumen saham dan reksadana, ia memastikan BPJamsostek dilakukan melalui penilaian internal dengan indikator kuantitatif seperti permodalan, likuiditas, dan aset under management. Juga terdapat indikator kualitatif seperti kredibilitas, reputasi, dan pengalaman.

“Mitra investasi yang bekerja sama dengan BPJamsostek dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya seperti manajer investasi dengan dana kelolaan minimal Rp 1,5 triliun dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun,” paparnya.

Ia menyebut, sebagai badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada presiden, BPJamsostek diawasi dan diaudit oleh berbagai lembaga yang berwenang, seperti DJSN, OJK, BPK, KPK, dan kantor akuntan publik. 

Hasil pengawasan dan pemeriksaan juga disampaikan kepada presiden dan selalu mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian maupun wajar tanpa modifikasi selama periode 2016 hingga 2019. Hasil audit tersebut juga disampaikan melalui media massa seperti laporan pengelolaan program dan laporan keuangan audited. 

"Pengelolaan dana yang dilaksanakan oleh BPJamsostek mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan yaitu PP no 99 tahun 2013 dan PP No 55 tahun 2015. Selain itu BPJamsostek juga memiliki aturan internal yang ketat,” pungkasnya. 

Selanjutnya: Anggaran kartu pra kerja naik 100%, ini pertimbangannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×