Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan hasil audit terhadap investasi BPJS Ketenagakerjaan tahun 2017 - 2020. Hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Januari lalu.
Secara umum, laporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) ini berisikan transaksi investasi serta operasional BPJS selama empat tahun terakhir. Namun lembaga ini enggan mengungkapkan apa saja hasil temuannya, dan meminta menanyakan langsung ke penyidik kejaksaan.
Setelah audit rampung, BPK saat ini sedang memproses perhitungan kerugian negara akibat kasus BPJS Ketenagakerjaan. "Perhitungan kerugian negara masih dalamm proses. Kita sudah membuat tim untuk melaksanakan perhitungan tersebut," kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi, Senin (8/2).
Sayangnya, kejaksaan belum mau berkomentar terkait potensi kerugian atas kasus ini. Namun pelan tapi pasti, kejaksaan masih terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Soal dugaan korupsi BP Jamsostek, ini kata konfederasi serikat pekerja
Kamis (4/2) lalu, kejaksaan telah memeriksa tiga orang saksi. Mereka adalah Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap BPJS Ketenagakerjaan Nugroho Agung Tristianto, Direktur and Chief Distribution Officer PT Manulife Asset Manajemen Afifah, Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas Stephanus Turagan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pindana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," terang Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Perkembangan kasus ini juga ditangggapi BPJS. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
BPJS Ketenagakerjaan siap untuk memberikan keterangan secara transparan, kooperatif dengan pihak Kejagung untuk memastikan apakah pengelolaan investasi telah sesuai dengan ketentuan. Terkait investasi, BPJamsostek memiliki aturan internal yang ketat baik dalam pemilihan mitra, untuk kerjasama dalam bidang penempatan dana.
"Strategi investasi BPJamsostek selalu mengatakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik atau Good Governance untuk mendapatkan hasil yang optimal bagi peserta dengan risiko yang terukur," terang Utoh.
Seperti diketahui, dana kelolaan BPJamsostek per 31 Desember 2020 mencapai Rp 486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp 32,30 triliun. Dana hasil pengembangan JHT untuk peserta pada 2020 di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah yaitu mencapai 5,63%.
Sementara kualitas aset investasi dinilai sangat baik karena sebanyak 98% portofolio saham ditempatkan pada saham kategori LQ45 per akhir 2020. Selain itu, penempatan pada instrument reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental baik dan likuitas baik.
“Perlu dicatat juga, BPJamsostek tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada pesertanya,” tambahnya.
Terkait dengan mitra kerja untuk investasi pada instrumen saham dan reksadana, ia memastikan BPJamsostek dilakukan melalui penilaian internal dengan indikator kuantitatif seperti permodalan, likuiditas, dan aset under management. Juga terdapat indikator kualitatif seperti kredibilitas, reputasi, dan pengalaman.
“Mitra investasi yang bekerja sama dengan BPJamsostek dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya seperti manajer investasi dengan dana kelolaan minimal Rp 1,5 triliun dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun,” paparnya.
Ia menyebut, sebagai badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada presiden, BPJamsostek diawasi dan diaudit oleh berbagai lembaga yang berwenang, seperti DJSN, OJK, BPK, KPK, dan kantor akuntan publik.
Hasil pengawasan dan pemeriksaan juga disampaikan kepada presiden dan selalu mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian maupun wajar tanpa modifikasi selama periode 2016 hingga 2019. Hasil audit tersebut juga disampaikan melalui media massa seperti laporan pengelolaan program dan laporan keuangan audited.
"Pengelolaan dana yang dilaksanakan oleh BPJamsostek mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan yaitu PP no 99 tahun 2013 dan PP No 55 tahun 2015. Selain itu BPJamsostek juga memiliki aturan internal yang ketat,” pungkasnya.
Selanjutnya: Anggaran kartu pra kerja naik 100%, ini pertimbangannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News