Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .
JAKARTA. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Hal ini dilakukan setelah BPK menemukan potensi kerugian perusahaan sebesar Rp 16,7 triliun.
Perhitungan kerugian tersebut berasal dari kesalahan penempatan investasi Asabri pada dua instrumen investasi yakni saham dan reksadana. Di mana kerugian investasi reksadana sekitar Rp 6,7 triliun, sedangkan saham Rp 9,7 triliun. Diperkirakan potensi kerugian berpeluang bertambah berdasarkan perkembangan audit.
Baca Juga: Erick Thohir: Ancaman makanan sehari-hari, apalagi ada Jiwasraya dan Asabri
Atas potensi kerugian tersebut, BPK tengah melakukan audit investigasi yang akan dilakukan selama dua bulan. Anggota II BPK Pius Lustrilanang menjelaskan, tujuan audit ini untuk menghitung berapa jumlah kerugian negara akibat kesalahan pengelolaan dana di Asabri.
“Selain itu, bertujuan untuk menemukan kecurangan yang nanti akan digunakan [hasil audit BPK] dan kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” kata Pius kepada Kontan.co.id, Jumat (17/1).
Sayangnya ia tidak mengonfirmasi kabar bahwa BPK telah memeriksa Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja beberapa waktu lalu. Pihaknya hanya menegaskan, BPK bakal mencari data dan informasi kepada semua pihak serta instansi yang terkait dengan Asabri.
Sebelumnya, BPK telah mengaudit Asabri pada 2016. Dari audit tersebut ditemukan, Asabri tidak melakukan pengelolaan investasi secara efektif dan efisien pada penempatan instrumen saham dan reksa dana sehingga meminta perusahaan memperhatikan atau mengganti ke instrumen investasi yang lebih baik dan likuid.
Baca Juga: Dirut Asabri bantah tuduhan korupsi, Menko Luhut: Biarkan proses hukum yang jalan
Polri mengatakan, masih menunggu hasil audit BPK untuk menentukan lembaga mana yang akan melakukan penyelidikan kasus Asabri. Meski demikian, pihaknya siap jika sewaktu-waktu ditunjuk untuk mengungkap kasus ini.
“Kami [Kepolisian] siap. Tapi tetap harus menunggu hasil BPK, apakah akan diberikan kepada ke Kepolisian, Kejaksaan atau KPK,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.