Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan yang terjadi di PT Danareksa (Persero) terkait pengelolaan pembiayaan dan management fee pada 2017 dan 201.
Setidaknya ada empat temuan BPK yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan atas efektivitas pengelolaan pembiayaan dan management fee tahun 2017 dan 2018 pada PT Danareksa (Persero) dan anak perusahaan di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Bali. Audit dengan nomor 01/AUDITAMA VII/Kinerja/ 2/2020 tersebut ditandatangani oleh Auditor Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq per tanggal 17 Februari 2020.
Baca Juga: Lagi, Kejagung menahan dua tersangka kasus Danareksa Sekuritas
Pertama, anak perusahaan Danareksa yakni PT Danareksa Finance belum memiliki kebijakan dan prosedur terkait dana titipan dan service level agreement (SLA) tahapan pembiayaan. Sehingga perusahaan tidak dapat segera memanfaatkan dana titipan untuk kegiatan operasional perusahaan.
BPK menilai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari setiap unit dan divisi dalam melaksanakan kegiatan pembiayaan belum optimal.
Kedua, terkait penyelesaian pembiayaan bermasalah atas tiga debitur pada Danareksa Finance tidak sesuai dengan Akta Perjanjian dan Danareksa Finance belum memiliki kebijakan terkait aset yang diambil alih (AYDA) sehingga Danareksa Finance tidak memperoleh pendapatan yang seharusnya.
“Hal ini berpotensi mempengaruhi kemampuan keuangan perusahaan, berpotensi akan memperoleh pengembalian pembiayaan dengan hargayang rendah atau tidak sesuai dengan fasilitas pembiayaan yang telah dikeluarkan,” tulis Akhsanul dalam ikhtisar eksekutif laporan audit itu.
Selain itu, juga terdapat ketidakjelasan nilai maupun prosedur yang diperlukan untuk melakukan AYDA atas aset jaminan serta risiko hukum atas tidak dilakukannya penyerahan segera atas aset jaminan yang masuk dalam budel pailit.
Ketiga, BPK menilai penanganan pembiayaan bermasalah PT Danareksa belum optimal sehingga perusahaan menanggung beban bunga pembiayaan yang tinggi tidak segera memperoleh pengembalian atas pembiayaan yang telah diberikan.
Hal ini menyebabkan likuiditas perusahaan terganggu, juga ketidakjelasan nilai maupun prosedur yang diperlukan untuk melakukan AYDA atas aset jaminan. Juga ketidakjelasan tugas dan tanggungjawab serta prosedur pelaporan Komisaris yang ditempatkan sebagai wakil PT Danareksa di PT IMCM.
“Keempat, perhitungan Imbalan Jasa atau sharing management fee Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak akurat. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 361,1 juta dan kekurangan pembayaran sebesar Rp 190,66 juta. Serta berisiko menurunkan tingkat kepercayaan selling agent atas pelaksanaan perjanjian kerja sama pemasaran produk investasi,” lanjut Akhsanul.
Baca Juga: Kejagung buka kasus kerugian negara di Danareksa, BBTN dan BMRI, ini detailnya
Kendati demikian, BPK menilai bahwa Danareksa telah meningkatkan efektivitas kegiatan pembiayaan dan management fee antara lain melalui penetapan pedoman dan prosedur penyusunan program kerja dan anggaran. Juga terhadap struktur organisasi yang memadai sesuai kebutuhan, maupun penetapan kebijakan pengelolaan risiko terintegrasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan pembiayaan dan management fee tahun 2017 dan 2018 menunjukkan bahwa Danareksa beserta anak usaha Danareksa Finance dan Danareksa Capital dalam menjalankan pengelolaan pembiayaan menunjukkan angka capaian kinerja sebesar 77,77% atau cukup efektif.
Selain itu, Danareksa Investment Management dalam menjalankan pengelolaan management fee menunjukkan angka capaian kinerja sebesar 91,29% atau efektif.
Terkait hasil pemeriksaan tersebut, BPK telah memberikan berbagai rekomendasi kepada manajemen Danareksa. Direksi perusahaan beserta anak juga telah menyatakan bahwa akan melakukan perbaikan atas pemeriksaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News