kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BRI dan Bank Panin siap jalankan aturan


Selasa, 30 Juni 2015 / 08:07 WIB
BRI dan Bank Panin siap jalankan aturan


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Target Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan merampungkan beleid konglomerasi keuangan pada kuartal III-2015 mendorong sejumlah bank melakukan pembenahan. Mulai dari koordinasi dan pembentukan unit kerja internal yang khusus mengurusi konglomerasi.

Lihat saja Bank Rakyat Indonesia (BRI). Budi Satria, Sekretaris Perusahaan BRI menerangkan, pihaknya sudah pada posisi untuk menjalankan ketentuan konglomerasi keuangan. "Intinya, kami siap melaksanakan aturan tersebut," ujar Budi kepada KONTAN, Senin (29/6).

Agar bisa mewujudkan kesiapan tersebut, emiten bersandi saham BBRI ini sudah melakukan sejumlah langkah penting. "Kami mulai pembentukan unit kerja internal yang menangani konglomerasi BRI dan kesiapan internal lainnya," tutur Budi.

Selain itu, BRI juga menyiapkan self assessment untuk tata kelola terintegrasi konglomerasi keuangan.

Tidak mau kalah, Bank Pan Indonesia (Bank Panin) pun membeberkan sejumlah aktivitasnya menyambut era pengaturan konglomerasi keuangan. Herwidayatmo, Direktur Utama Bank Panin menyatakan, persiapan Bank Panin bermacam-macam.

"Mulai dengan koordinasi dengan seluruh lembaga jasa keuangan (LJK) Grup Panin, penunjukkan penanggungjawab untuk tiap LJK, penunjukkan pejabat koordinator untuk seluruh Grup dan lainnya," tutur pria yang akrab disapa Herwid ini, kemarin.

Grup Panin, kata Herwid,  sudah bersiap sebagai konglomerasi dengan induk dari bank BUKU III yang mulai wajib menyampaikan kinerja tahun buku akhir 2015.

Hingga kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperoleh 50 lembaga keuangan yang masuk kategori konglomerasi keuangan. Rencananya, konglomerasi keuangan ini akan dibagi berdasarkan aset. Kajian awal, ada empat kategori konglomerasi berdasarkan aset. Dari pantauan OJK,  ada enam konglomerasi keuangan yang memiliki aset di atas Rp 200 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×